Seperti yang saya copas dari artikel “Kerudung oh Kerudung!”
Mengapa harus berkerudung dan mengapa tidak harus berkerudung?
Bunga Eidelweiss (saya tidak tahu apakah ini nama aslinya, tapi kami sudah kopi darat setelah melalui perkenalan di fesbuk, teman dari seorang teman yang saya kenal di kampus), teman saya seorang gadis Melayu Malaysia, menyatakan dalam statusnya dengan berani kira-kira begini bunyinya, ”Memaksakan seseorang untuk menggunakan jilbab, sama buruknya dengan melarang orang menggunakan jilbab.”
Komentar yang panjang lebar dari banyak orang, termasuk saya, bertubi-tubi pada statusnya. Beberapa kalangan mengecam cara pandangnya, beberapa yang lain mendukung cara pandangnya. Saya sendiri termasuk yang mendukungnya. Bagi saya, segala sesuatu yang dipaksakan selalu berpotensi untuk berdampak buruk. Terutama jika dalam budaya setempat, ada cara-cara lain yang telah berabad-abad menjadi tradisi dalam mengenakan pakaian.
Tidak lama kemudian dalam suatu grup eksklusif yang ada kata Pluralis-nya dan kata Bhinneka-nya, selama seminggu terakhir bertubi-tubi beberapa anggotanya (yang juga sebagiannya ternyata adalah adminnya) menurunkan pernyataan-pernyataan dan semacamnya yang mengecam ”Jilbabisasi” antara lain sebagai perusak kebudayaan Indonesia yang orisinil. Sementara itu, suatu Jumat pada bulan lalu (Maret) kalau tidak salah koran Republika menurunkan artikel-artikel khusus mengenai kewajiban jilbab. Yang pertama melihat dari sisi ”budaya” atau hak-hak individual dalam berpakaian dan yang lain melihat dari sisi ”syariat agama”. Keduanya tidak mungkin dapat dipertemukan. Saya ingat samar-samar bahwa salah satu dosen saya di The Islamic College, menyatakan adanya peraturan wajibnya wanita baik muslimah maupun bukan muslim mengenakan jilbab (atau menutup kepala dan rambut) saat berada di ranah publik di Iran antara lain karena menutup aurat dipandang tidak lagi dipandang sebagai persoalan hak individual, tetapi juga hak-hak bersama sebagai komunitas bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat, sedangkan menutup aurat dalam syariat Islam bertujuan untuk menjaga kehormatan, maka ia kemudian diperundangkan dalam tatacara berpakaian di negara tersebut – kira-kira begitulah yang saya tangkap dari syarahan beliau.
Saya menduga, dan hanya bisa menduga, bahwa tradisi masyarakat di negeri-negeri yang mewajibkan berkerudung dalam memandang ”menjaga kehormatan” sejak semula memang sangat berbeda dengan cara pandang masyarakat di belahan dunia lain yang memiliki cara khas masing-masing dalam menutupi tubuh maupun kepalanya. Maka di sinilah terjadinya ”benturan budaya” sekaligus ”benturan peradaban” yang tidak akan pernah ada habisnya.
Di dalam hal ini, saya tidak akan membahasnya dari sisi letterlijk atau harafiah tuntutan menutup aurat dalam agama Islam. Saya hanya berusaha menampilkan tulisan ini berdasarkan fenomena yang terjadi.
Kalangan yang mengecam jilbabisasi, mencurigai arabisasi di berbagai bidang, khususnya dalam berpakaian, dan menganggap pemaksaan jilbab merupakan adanya budaya yang melanggengkan patriarkat dan menggerus hak-hak perempuan dalam mengeksplorasi tubuhnya; Sedangkan kalangan yang mengkampanyekan jilbab, terbagi, antara (1) yang berupaya memadukannya berusaha memenuhi tuntutan sesuai syariat yang diyakininya dengan tetap mengggunakannya dengan memodifikasi mode jilbabnya sesuai budaya lokal, serta (2) yang sepenuhnya menganggap syariat Islam yang benar adalah menutup aurat dengan niqab atau cadar dan budaya Indonesia adalah budaya buatan manusia yang tak perlu ditaati/diikuti. Perintah Allah tentang jilbab sama sekali tidak bisa diganggugugat.
Barangkali – dan ini benar-benar barangkali – sekitar 90 hingga 95 persen ulama atau rohaniwan Islam yang menyatakan bahwa menutup aurat dengan menggunakan jilbab bagi wanita muslim itu hukumnya adalah wajib, sedangkan sisanya menyatakannya sunnah.
Tetapi, masalah kerudung bukan semata-mata pengalaman masyarakat Muslim. Berikut ini saya kutip tulisan ”Jilbab dalam dunia Kristiani” oleh: Nathan Adam Abu Kheir, seorang penganut Kristen Ortodoks, yang diterjemahkan secara bebas oleh Chen Chen Muthahari (saya).
Merupakan kemunafikan bagi kalangan Kristen dan anak-anak sekuler mereka untuk menstereotipekan gagasan-gagasan Islami dan kaum Muslim mengenai feminitas dan penggunaan penutup kepala dll apabila ia ternyata merupakan tradisi kita sendiri. Beberapa tulisan-tulisan Patriarkis:
Ia telah diperintahkan bahwa kepala harus dikerudung dan wajah ditutup. Sebab ia adalah kejahatan bahwa kecantikan dapat menjadi jeratan bagi kaum pria. Juga tidaklah layak bagi seorang perempuan untuk berkeinginan tampil menyolok dengan menggunakan kerudung ungu (Clement dari Alexandria/Iskandariah, Bapa Gereja Awal, 195 M)
Jika kamu berada di jalanan, tutuplah kepalamu. Dengan mengerudungi itu, kamu dapat terhindar dari dilihat oleh orang-orang liar…Tundukkanlah wajahmu tatkala berjalan di khalayak umum, mengerudungi dirimu sendiri, sebagaimana menjadi seorang perempuan – Konstitusi Apostolik (kompilas 390 M)
Kerudung semacamnya itu haruslah dikenakan dan adalah penting menutupi wajah seorang perempuan (Clement dari Alexandria, Bapa Gereja Awal, 195 M)
Dengan alasan apapun tidaklah dibenarkan seorang perempuan tidak ditutupi dan menampakkan bagian-bagian dari tubuhnya, janganlah sampai keduanya terjadi – kaum lelaki akan jadi terhasut untuk memperhatikannya, dan kaum wanita memikatkan dirinya sendiri ke hadapan mata para pria – (Clement dari Alexandria, Bapa Gereja Awal, 195 M)
Berkerudunglah wahai gadis perawan, jika kamu benar-benar perawan. Sebab kau pasti akan tersipu-sipu malu. Jikalau kamu perawan, ciutkanlah dari pandangan banyak mata, jangan biarkan seorang pun mengagumi wajahmu. Jangan biarkan siapa pun mengetahui keburukanmu. – [Tertullian (198 M) di dalam ungkapan ini ia juga mengargumentasikan bahwa berkerudung bukan hanya untuk wanita bersuami tapi juga para gadis perawan]
Ia mewajibkan para gadis perawan kita untuk berjilbab dari waktu ke waktu bahwa mereka telah melewati titik balik dari usia mereka. Ketaatan ini diperlukan bagi Kebenaran (Tertulillan, 207 M)
Pakaian yang mewah yang tak dapat menyembunyikan bentuk tubuh bukanlah pakaian (yang menutup aurat). Sebab pakaian semacam itu, tampil ketat di tubuh, memperlihatkan bentuknya dengan mudah. Menempel di tubuh seolah ia adalah daging, ia memperoleh bentuknya dengan garis-garis pada bentuk sang perempuan. Sebagai hasil, seluruhnya membuat tubuh tampak jelas bagi yang mengamati, meskipun mereka tidak melihat tubuh itu sendiri. (Clement dari Alexandria, 195 M)
Perempuan pada sebagian besarnya bersepatu. Sebab tidaklah pantas mereka bertelanjang kaki. Lagipun, perempuan adalah makhluk yang lembut, mudah tersakiti (Clement dari Alexandria 195 M)
Perempuan dan laki-laki haruslah ke gereja dengan pakaian yang sopan, dengan langkah yang alami, mencakup keheningan….Biarkan perempuan menaati ini, lebih jauh lagi: Biarkan mereka secara penuh terselubung, kecuali dia berada di rumah. Bahwa gaya berpakaiannya adalah serius dan melindunginya dari ditatap. Dan dia tidak akan pernah jatuh (dalam dosa), bagi yang memandang matanya dengan sederhana dan kerudungnya. Juga tidaklah ia akan jatuh ke dalam dosa dengan menutupi wajahnya. Sebab ini adalah harapan dari Sang Kalimat, sejak ia menjadikan baginya bersembahyang dengan berkerudung.(Clement dari Alexandria 195 M)
Pertama-tama, kemudian, para saudari yang diberkati, hendaklah kamu mengindahkan bahwa kamu tidak menerima untuk mengenakan sesuatu yang mencolok perhatian dan mengenakan dan berpakaian cabul. (Tertullian 198 M).
[Lihat:(http://natebookexodus.blogspot.com/2011/01/early-christian-hijab.html)%5D
Lebih jauh lagi, masyarakat Yahudi, khususnya kaum Ortodoks Yahudi seperti kaum Hasidic, juga menganjurkan kaum wanitanya, terutama yang sudah menikah, untuk mengenakan kerudung yang lazim disebut “tichel” bagi kaum wanitanya. Cara berpakaian sangat diatur dalam kalangan Yahudi, yaitu “tzniut”, yang antara lain laki-laki maupun wanita dianjurkan atau bahkan wajib menutup kepalanya. Dalam sejarah, mereka yang berhijrah ke negeri-negeri yang memiliki kecenderungan anti-Semit, mau tidak masyarakat Yahudi-nya bertaqiyah dengan memodifikasi cara berpakaian mereka, apakah mengenakan topi atau memakai wig bagi wanitanya. Melihat model atau gaya “tichel” yang sederhana, kita bisa memastikan bahwa cara-cara menutup kepala, khususnya bagi perempuan, bukanlah pengalaman atau budaya yang khas Timur Tengah saja.
Sebagai contoh, di India dan di China, suku-suku di pedalaman terpencil mereka banyak yang “mewajibkan” penutup kepala bagi wanitanya padahal agama atau keyakinan mereka bukan Islam, Kristen atau Yahudi. Sangat menarik, mengapa wanita-wanita suku-suku di pedalaman itu juga mengenakan tutup kepala yang khas, dan unik, yang menutupi rambut indah mereka?
Tampak yang paling mengherankan, adalah orang-orang yang mengkritik keras jilbabisasi dan menyayangkan hilangnya budaya lokal Indonesia, dalam waktu yang sama tidak mengkritik cara berpakaian wanita masa kini yang mengenakan kaos you can see berpadu blazer, rok mini berpadu stoking, atau kaos kasual berpadukan celana jins dsb yang sama sekali bukan pakaian asli nenek moyang Indonesia. Kalau memang mereka jujur, dan memang mereka benar-benar mencintai budaya Indonesia yang orisinil seperti yang mereka gembar-gemborkan, saya hendak melihat mereka mengenakan kebaya dan batik sehari-hari, atau pakaian adat daerah mereka masing-masing dalam kesehari-harian mereka, entah itu pakaian ala Kalimantan yang menarik, songket yang berwarna-warni, pakaian ala Papua, atau yang lainnya.
Sejauh ini kalangan Kristen, khususnya Ortodoks, mengakui bahwa penggunaan kerudung yang saat ini masih wajib dikenakan saat memasuki gereja, adalah tuntutan liturgi atau tata cara ibadah mereka. Dan ini, sama dengan kaum muslim yang jika hendak sembahyang harus menutupi auratnya, dalam hal ini perempuan wajib mengenakan selubungnya (baca: mukena, kalau di Indonesia). Di negara-negara Timur Tengah, barangkali tidak ada mukenah karena di sana wanita sudah otomatis mengenakan pakaian yang memenuhi syarat untuk langsung melakukan sholat. Sementara itu di kalangan Katolik, beberapa biara tradisional masih memiliki aturan berpakaian bagi para biarawati, yaitu “habit of a nun” yang merupakan “sign of consecration”. Dalam hal ini, kalangan yang mengecam jilbabisasi, menganggap para biarawati berhak memakai jilbab karena berbagai alasan, seperti bentuk dari pengabdiannya yang membedakannya dari orang awam. Apapun itu, bagi mereka, adalah sangat sangat berbeda jika kaum muslimah yang awam pun diwajibkan berjilbab.
Berikut ini adalah tanggapan-tanggapan pribadi saya tentang “kerudung” atau “jilbab” sebagaimana yang tertuang dalam (yang saya telah edit) http://www.facebook.com/note.php?note_id=494080224418&comments
Bagi saya terdapat makna-makna spiritual dalam level lahiriah maupun batiniyah dalam hal menggunakan kerudung bagi seorang perempuan, terlepas apakah itu dianggap sebagai sesuatu wajib, sunnah atau tidak perlu; Namun, bagi yang tidak pernah mengenakannya dan tidak mengenakannya dengan Kesadaran (di sini maksudnya adalah Consciusness, bukan semata-mata memahaminya sebagai kewajiban atau soal syari’i), kemungkinan tidak akan pernah mampu menjangkau/memahaminya. Hal ini pernah disampaikan juga oleh Sister Gerardette Phillips dalam salah satu kuliahnya mengenai seorang biarawati santo yang berkerudung dalam suatu lukisan. Dalam tradisi sufi, terkait dengan Bunda Maria yang senantiasa muncul dalam rupa berkerudung pada lukisan-lukisan tradisional, hal ini bukan hanya secara tradisi beliau alaihissalam mengenakan kerudung secara fisik, atau lahiriahnya demikian, tetapi juga ada makna mistikal yg terkandung di dalamnya.
Penggunaan kerudung atau jilbab yang kemudian dijadikan sebagai stereotipe Islam dan kaum Muslim fanatik/tradisional agaknya kemudian disalahtafsirkan oleh kedua belah pihak, baik pemakai jilbab maupun penstereotipe itu. Pertama, apakah menutup aurat (dalam kasus perempuan adalah jilbab/kerudung) merupakan kepentingan individu atau publik?
Jika jawabannya adalah semata-mata hak dan kepentingan individu, maka tidak ada aturan dalam berpakaian. Kita harusnya bisa bertelanjang sesuka hati kita. Ternyata kita hanya dibenarkan bertelanjang di tempat sangat privat di norma masyarakat mana pun. Bahkan, di Papua, tidak bertelanjang bulat kan, selalu ada bagian yg ditutupi?
Jika jawabannya adalah adanya baik hak dan kepentingan individu maupun masyarakat, maka haruslah disesuaikan dengan kultur dan batasan-batasan masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan itu.
Saya melihat Bapa-bapa perdana Gereja memakai landasan yg kedua. Jadi ini bukan hanya suatu tuntutan liturgi, tetapi tuntutan kultur dan geografi saat itu, yg mana tidak bertentangan bahkan mendukung ajaran Alkitab untuk melindungi kehormatan baik laki-laki maupun perempuan.
Kedua, mereka yang mengusung kampanye wajib mengenakan jilbab/menutup aurat seperti di Acheh justru meletakkan pada landasan pertama, yaitu bahwa hak sekaligus kewajiban bagi seorang muslim untuk menjalani sesuai syariat (dalam hal ini sebenarnya fikih) Islam yaitu berjilbab, tanpa memperhatikan bahwa bagi pemeluk agama-agama lain hal ini bukan fikih mereka.
Semangat mereka kemungkinan sekali, politis. Fitur “jilbabisasi” disamakan dengan “Islamisasi”. Ini juga salah kaprah sebab mereka membenturkan diri pada kultur-kultur yang asing dengan model menutup aurat yang lazimnya justru sangat kental kultur impornya (baca: Arabisasi). Akibatnya tidak sedikit yang menentang, yang lain karena takut dianggap sesat dan tidak Islami, menurut begitu saja. (Maksud saya, model menutup aurat tidak mesti memakai jilbab ala Arab, Iran, atau Turki – kecuali jika memang model yang semacam ini memang minat atau keinginan si pemakainya).
Sebagai contoh, sejak Islam masuk ke Nusantara, pakaian melayu untuk perempuan mulai menjadi lebih longgar dan panjang tanpa membatasi gerakgerik mereka ke sawah, wanita Jawa mulai mengenakan kebaya, tidak lagi hanya berkemben, dan istri para kyai mengenakan selendang bukan jilbab ala Arab, atau wanita di Bima sudah biasa mengenakan kerudung dengan sarung atau kain batik khas Bima untuk menutupi kepala mereka.
Mengapa hal ini terjadi? Apakah hal itu dulu terjadi karena Arabisasi atau Islamisasi atau apa? Perlu diingat, bahwa aturan berpakaian merupakan salah satu perpanjangan dari aturan-aturan dalam 10 Perintah Allah yang masih ditekankan khususnya pada tiga iman Ibrahimiyyah, antara lain terkait erat dengan aturan ”Jangan berzinah”, dan ”Jangan menginginkan hak orang lain.” Kemungkinan besarnya, masyarakat lokal Indonesia mulai menyerap pandangan-pandangan baru mengenai menjaga kehormatan perempuan dan laki-laki, yang dahulunya biasa bertelanjang dada, dan kemungkinannya zina tidak memiliki sangsi, maka modifikasi-modifikasi pun dilakukan dan batasan-batasan kesopansantunan dalam cara berpakaian pun mulai berubah menyesuaikan diri dengan iman yang dianut. Tetapi, sejauh yang tampak dari masa lalu, pakaian nenek moyang dan nenek-nenek kita sama sekali berbeda dengan yang ada di Arab, Iran, atau Turki. (Saya ingat nenek saya seorang aktivis Aisyiah, tidak memakai jilbab, hanya pada saat-saat tertentu mengenakan kerudung selendangnya, tapi tetap berkebaya dan berkain)
Tapi bagaimana dengan saat ini? Apakah jilbab justru menjadi alat kapitalisme dengan jilbabisasi atas nama agama dengan politisasinya ini? Di samping aturan yang mewajibkan jilbab mulai mewabah di mana-mana, industri jilbab juga menjamur, dan harga pakaian yang panjang menutup aurat justeru mahal bukan kepalang. Padahal esensi lain menutup aurat adalah ”kesederhanaan”nya, seperti juga ”tziniut” dalam pandangan Yahudi.
Adalah lebih penting bagi saya, yang menggunakan jilbab sejak berumur 17 tahun, akhirnya baru dapat memahami setelah memandangi wajah Bunda Maria dalam berbagai lukisan tradisional, jika memang dapat dimaknai dalam konteks yg sama, sebagaimana dalam konteks Gereja Ortodoks yakni wajibnya menggunakan kerudung saat beribadah dalam gereja, maka apabila seorang muslimah berkerudung atau menutup auratnya, itu karena dia menyadari sepenuhnya bahwa seumur hidupnya adalah sebuah liturgi – melangkah lebih jauh dari sekadar itu suatu kewajiban atau bukan, tren atau bukan, menjaga dirinya atau bukan – dan lebih jauh lagi sebagai suatu jalan penghambaan (mencatut istilah Quito Riantori) sebagaimana para biarawati tradisional dengan ”habit”nya, karena arti Islam adalah berserah diri sepenuhnya kepada Allah, damai dalam kehendak-Nya.
Dalam pandangan spiritual, jilbab (yang fisik) juga tidak lagi “dipandang perlu” karena “hati yg telah bersih” tidak akan terkelirukan oleh yang mana yang akan menimbulkan ketercelaan dan yang mana yang tidak; hati yang bersih telah terpaut kepada Allah semata. Apakah seorang nabi atau imam maksum akan berpikir cabul saat terlintas seorang wanita berpakaian tak senonoh di hadapannya? Tentu tidak. (Dan perkara ini bisa jadi dikritik habis-habisan oleh mereka yang membenci Islam dalam kasus poligami)
Masalahnya tidak semua orang (laki-laki) berada dalam tingkatan spiritual ini (saat melihat perempuan yang berpakaian seksi), bahkan seorang perempuan yg mengenakan jilbab belum tentu dalam tahap spiritual ini, justru karena mereka sebatas memahaminya sebagai kewajiban semata – karena misalnya takut masuk neraka….Jadi, bukan semata feminis liberal yang terkelirukan, tapi juga sebagian besar pemakai (yang mana setiap orang memulainya dari memandangnya sebagai kewajiban) yang hanya berhenti sampai tahap kewajiban…Ini juga bukan berarti salah.
Jadi pandangan terhadap jilbab dan bukan jilbab itu juga, mengenai kendali dan tidak dapat dikendalikan, tidak sepenuhnya salah. Seperti kutipan di atas:
“Perempuan dan laki-laki haruslah ke gereja dengan pakaian yang sopan, dengan langkah yang alami, mencakup keheningan….Biarkan perempuan menaati ini, lebih jauh lagi: Biarkan mereka secara penuh terselubung, kecuali dia berada di rumah. Bahwa gaya berpakaiannya adalah serius dan melindunginya dari ditatap. Dan dia tidak akan pernah jatuh (dalam dosa), bagi yang memandang matanya dengan sederhana dan kerudungnya. Juga tidaklah ia akan jatuh ke dalam dosa dengan menutupi wajahnya. Sebab ini adalah harapan dari Sang Kalimat, sejak ia menjadikan baginya bersembahyang dengan berkerudung.(Clement dari Alexandria 195 M)”
Dalam pandangan sufi, Jika orang memiliki niat dan pikiran buruk niscaya saat menatapi wanita yang berjilbab pun apa yang dikatakan si feminis liberal juga akan berlaku (Biasanya menurut mereka, pakaian bukan satu-satunya alasan terjadinya pemerkosaan atau tidak. Orang yang berjilbab belum tentu aman dari peleceh, pemerkosa dan pencabul. Ya itu ada benarnya juga, saya sendiri mengalami pelecehan berkali-kali, dalam tingkat yang sederhana, walau mengenakan jilbab yang sangat lebar).
Dalam hal liturgi, atau ibadah, perempuan menyelubungi dirinya berusaha seperti Maria yang menyelubungi dirinya berlapis-lapis, baik secara literal atau melampaui literal maknanya, seperti yang tertuang dalam Fusus al-Hikam karya Ibnu Arabi; ia bukan hanya merupakan menjaga diri dari mengambil perhatian orang lain yang juga sedang beribadah (dalam hidupnya – bagi orang yang taat beragama apapun, hidup adalah ibadah baginya), tapi juga bagi pemakainya sendiri, yaitu melunturkan keEgoan dirinya, bahwa dia bukan siapa-siapa, kecantikan dirinya tidak hakiki, tidak nyata, dan karena itu tak ada gunanya diperlihatkan dengan bangga. Bisa dikatakan: ”Biarkan orang lain tidak melihatmu sama sekali. Seperti halnya Maria dan Fatima yang selalu terselubung. Biarkan hanya Tuhan yang melihatmu (telanjang), bukan manusia yang berhak, malahan biarkan hanya Tuhan yang memandang-mu dan orang lain tidak tahu dan tidak melihat dirimu, karena kamu bukan siapa-siapa. ”
Dalam liturgi agama manapun, sangat ditekankan melunturkan ke-aku-an sebab sesungguhnya hanya Aku-Yang-Sejati itulah yang Mutlak, itulah sebenarnya yang dimaksudkan dalam ”aku bersaksi bahwa tiada tuhan (yang layak disembah) selain Tuhan Yang Hakiki, Yang Mutlak, Allah, (yang satu-satunya layak disembah).” …Kata-Nya dalam Alkitab, ”Akulah Allah, Tuhanmu.”
Jadi, haruskah memakai kerudung atau tidak, bagi yang melihatnya dalam konteks beragama, agaknya harus dikembalikan kepada kesadaran Aku-Yang-Sejati ini, dan dalam konteks budaya, agaknya harus dikembalikan kepada konteks apakah berpakaian merupakan semata-mata hak individu dan hak ekspresi pribadi, ataukah ia ada kaitannya dengan hak-hak masyarakat dan kewajiban individu untuk masyarakatnya.
Tiba-tiba jadi teringat, sebelum masuk kantor imigrasi, saya membaca larangan tidak boleh memakai celana pendek bagi tamu atau mereka yang mau masuk ke dalam kantor imigrasi. Sama seperti aturan tidak boleh memakai sandal jepit saat bekerja atau kuliah. Ada pula anjuran di ATM, jangan memakai helm dan masker – bisa berarti anjuran ini harus berlaku pula bagi mereka yang memakai niqab atau cadar, terlepas dari adanya sanksi atau tidak, dan apakah hal ini sesuai dengan hak-hak asasi atau tidak.
Yang pasti, saya lebih setuju dengan status Bunga Eidelweiss yang saya tulis di awal artikel ini. Jika seseorang mengaku pluralis dan liberal, tidak perlu seseorang mengolok-olok dan menghina orang-orang seperti saya yang mengenakan jilbab, hanya karena alasan penggerusan budaya Indonesia, atau alasan-alasan lain yang mengesankan saya dan yang lainnya taklid buta kepada aturan yang mengekang kebebasan perempuan, melanggengkan dominasi lelaki, dan semacamnya. Kritik dan olok-olokan sangat jauh berbeda – yang pertama dinyatakan dalam bahasa yang santun walaupun pedas, ditujukan kepada praktek-praktek yang menyimpang dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, dan yang kedua dinyatakan dalam bahasa bias, merendahkan, kasar, dan cenderung meyakinkan bahwa jilbab adalah praktek khas Arab atau Semit, dan semacamnya, serta hanya mengungkap sisi negatifnya tanpa bersedia melihat sisi-sisi lain yang lebih positif!
Barangkali yang sebenarnya pluralis dan liberal adalah para darwis yang tidak hendak memaksakan siapa saja harus begini dan begitu, juga tidak mau mengolok-olok dan merendahkan pilihan orang lain dalam beragama atau tidak beragama, dan memberikan kebebasan mutlak dalam menjalankan hidupnya mau bagaimana. Para darwis selalu yakin akan rahmat Tuhan yang maha luas, yang menjangkau yang atheis maupun yang saleh, yang melampaui daya pikir kami. ”Hakikat” kita bukanlah apa yang kita pakai, dan bukan pula apa yang tampak di hadapan kita/anda.
Barangkali – ini hanya barangkali – Pluralis sejati adalah mereka yang menerima dengan ikhlas realitas pluralitas, dalam konteks ini bagi mereka pluralitas sebenarnya adalah semu, bukan semuanya benar, melainkan hanya Yang Satu yang Benar, yang Nyata, dan Absolut; sedangkan Liberal sejati dalam konteks ’liberation’ atau pembebasan diri dari yang segala yang semu, yang telah berhasil bebas dari segala bentuk kemelekatan, yakni mereka yang telah mencapai kemerdekaan sejati – yang menyadari hakikat kemanusiaannya. Wallahualam bissawab.
________________________________________________________
Catatan kaki:
* Wanita Yahudi ortodoks seperti Hasidic yang telah menikah diwajibkan untuk menutup rambutnya, setelah ditutup dengan kain, biasanya mengenakan wig, atau kain yang bernama tichel, atau bandana, dsb. Jadi praktek menutup aurat terutama kepala dan rambut, bukan monopoli masyarakat Muslim dan juga masyarakat Semit. Maka, adalah tidak fair jika ada yang menyerang praktek jilbab kaum Muslim dengan ungkapan “Mengapa kamu menutup kepalamu, ada apa?” maka kami pun bisa saja bertanya, “Mengapa kamu membiarkan kepalamu terlihat, ada apa?”