Posts tagged ‘hadits tentang poligami ali’

Letter to The Jakarta Post; More Hadiths about Ali’s Polygamy


I want to comment on The Jakarta Post’s headline titled “Polygamy: Kartini, The Law and The Long Road Ahead”, April 21.

The author of this headline wrote that Muhammad SAW once rejected his son-in-law’s request to be polygamous. Julia Suryakusuma once gave a comment on Aa Gym second marriage, in The Jakarta Post’s “Point of View” also wrote the same about the refusal (forgot the published date). But too bad, both of the authors didn’t wrote “why”. In which, the actual reason behind the refusal was because the would-be-married girl was the daughter of Abu Jahl (kafir/infidel people, Allah’s SWT enemy). I quote :

Muhammad SAW said that “ Bani Hasyim bin Mughirah ask to marry their daughters with Ali bin Abu Thalib, so I will not allow it, I will not allow it, I will not allow it, unless he divorce my daughter and marry theirs. Fatima is part of me, what doubts her—doubts me too, whoever hurts her—hurts me either.” (hadith: Imam Bukhari: 5/2004 and Imam Muslim: 4/1902)

“It won’t unite, the daughter of Allah’s prophet with the daughter of Allah’s enemy, forever.” (Syarhu Muslim: 5/313)

“Marrying Abu Jahl’s daughter will hurt me—hurts Allah’s prophet is haram (sinful, based on ijma)” [Fathul Bari: 9/328]

Whether both authors didn’t know about the complete fact or they knew—but didn’t wrote the whole story, is a pity because the lack information about it could lead to different interpretations that some people use it against polygamy.

Polygamy is allowed in Islam, as long as men are able to be fair and several rules include. If they’re not able to, don’t even think or try to (Qur’an: surah An Nisa 3, in hadith: Adhwa’ul Bayan 3/22 by Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah).

Surat untuk Kompas; Di Balik Kisah (Pelarangan) Poligami Ali RA


Redaksi Yth.

Saya ingin menanggapi artikel berjudul “Itjihad untuk Keadilan”, hasil dari diskusi buku yang dimuat di rubrik Swara, Kompas 28 April 2008.

Disebutkan bahwa Musdah Mulia, selaku pembicara dalam diskusi tersebut memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW tiga kali menyatakan keberatan ketika putri beliau hendak dipoligami suaminya. “Hal-hal seperti ini jarang diajarkan pada umat,” kata beliau.

Sayangnya tidak disebutkan alasan apa yang sebenarnya mendasari keberatan Rasulullah tersebut. Nabi SAW sendiri berpoligami, apabila Beliau melarang poligami tentu ucapan dan perbuatannya adalah hujjah (argument). Saya kutip dari situs almanhaj.or.id, Nabi melarang Ali untuk berpoligami disebabkan perempuan yang akan dinikahi tersebut adalah putri Abu Jahl (kaum kafir, musuh Allah SWT).

Nabi bersabda, “Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya” (Syarhu Muslim: 5/313). Dengan demikian, menurut pendapat sebagian ulama hal ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi SAW dengan anak perempuan musuh Allah SWT. Mengumpulkan putri beliau dengan anak perempuan Abu Jahl juga akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’ (Fathul Bari: 9/328).

Hal-hal ini seperti ini pula lah yang jarang diajarkan pada umat. Entah Ibu Musdah Mulia tidak tahu atau lupa atau mungkin Kompas yang tidak memuat keseluruhan hasil diskusi? Bukankah penyajian informasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda atas kisah poligami Ali tersebut.