Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)
23/10/15
Bismillah,
Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)
Sunnatullah, orang muslim akan mengikuti jejak orang kafir. Berikut hadits-hadits yang berkaitan:
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah ﷺ, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nasrani dalam sebagian perkara (lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286).
Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah ﷻ agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nasrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut (lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65).
— Allah ﷻ murka pada mereka, kenapa pula kita mencontohnya?
Larangan Tasyabbuh
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya; Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah?
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).
Kapan Disebut Tasyabbuh?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).
Contoh: kerah pakaian pendeta
Perbuatan tasyabbuh yang dilakukan kaum muslimin sangat bervariasi. Perbuatan ini merambah berbagai wilayah ajaran agama. Tasyabbuh tidak hanya melanggar batas-batas moral, namun juga menerobos prinsip-prinsip akidah dan ibadah.
1. Tasyabbuh dalam akidah
Bentuk tasyabbuh yang terjadi pada tataran akidah diantaranya begitu beragam. Sejumlah perbuatan syirik atau wasilah menuju perbuatan tersebut diantaranya diwarnai oleh sikap tasyabbuh.
• Bersikap qhuluw (melampaui batas) dalam meyakini kedudukan para nabi dan orang-orang shaleh. Kegiatan ritual dalam rangka mengagungkan kubur para wali dan orang-orang shaleh bukan hal baru. Di negara-negara kaum muslimin, kegiatan ini sudah sangat lumrah. Mereka menganggap bahwa melakukan ibadah seperti shalat, berdo’a, membaca al-Quran di kubur orang shaleh, bahkan bertawasul dengan mereka adalah ibadah yang diridhoi oleh Allah ﷻ.
Mereka tidak menyadari bahwa kegiatan-kegiatan itu mengandung kesyirikan atau sebagai sarana kepadanya yang dapat membahayakan akidahnya. Perbuatan ini telah diwanti-wanti oleh Nabi sebagai perbuatan orang-orang kafir dari kalangan Yahudi dan Nasrani.
Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah bersabda, “laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)
Membangun mesjid di atas kuburan, thawaf mengelilingi kuburan, bertabaruk (meminta berkah) dari kubur-kubur itu jelas melanggar larangan Nabi di atas.
Perbuatan tersebut adalah kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang dilaknat oleh Allah. Sikap qhuluw kepada Nabi juga banyak dilakukan kaum muslimin saat ini dengan acara-acara yang di dalamnya disenandungkan pujian dan syair yang mengandung panyandaran sifat kepada Rasulullah yang tidak layak baginya.
DarI Umar, beliau berbicara di atas mimbar,
“Saya mendengar Nabi bersabda, “Janganlah kalian berlebih-lebihan memuji kepadaku, sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan kepada putra Maryam, aku hanyalah hamba Allah, maka katakanlah abdullah wa rasuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).” (Hadir riwayat Bukhari)
2. Tasyabbuh dalam ibadah
Dalam ibadah, praktek tasyabbuh tidak kalah banyak. Salah satunya adalah acara-acara peringatan hari besar selain hari raya idul fitri dan idul adha yang marak dilakukan oleh kaum muslimin. Seperti merayakan maulid Nabi, isra mi’raj, tahun baru hijriyah, nishfu sya’ban, hari asyura dan lain lain.
Peringatan-peringatan ini tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kegiatan itu justru berasal dari kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka selalu menjadikan hari yang dianggapnya spesial sebagai hari raya. Dari dua sisi ini; penyerupaan dengan orang kafir dan tidak disyariatkannya oleh Allah dan Rasulullah, perbuatan tersebut haram dilakukan.
3. Tasyabbuh dalam akhlak
Diantara perbuatan tasyabbuh dalam prilaku dan akhlak adalah pergaulan bebas.
Pergaulan antara lawan jenis menjadi tidak berbatas. Dengan bebasnya kaum laki-laki dan perempuan bergaul, bertemu, berpasang-pasangan tanpa hubungan yang halal, bahkan berzina dengan tanpa rasa malu. Hamil di luar nikah, sudah bukan barang baru lagi kita temukan dalam masyarakat yang notabene kaum muslimin.
Nikah dengan sesama jenis
Emansipasi wanita/persamaan gender
Syaikh ‘Utsaimin ditanya tentang hukum memakai topi, apakah itu termasuk tasyabbuh?
Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nasrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nasrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.)
*copas catatan kajian ilmu syar’i