Posts from the ‘Learn Islam’ Category

Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)


23/10/15

Bismillah,

Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)

Sunnatullah, orang muslim akan mengikuti jejak orang kafir. Berikut hadits-hadits yang berkaitan:

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah ﷺ, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
 
Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nasrani dalam sebagian perkara (lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286).

Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah ﷻ agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nasrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut (lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65).
 — Allah ﷻ murka pada mereka, kenapa pula kita mencontohnya?

Larangan Tasyabbuh

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
 
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya; Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah?
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).
 
Kapan Disebut Tasyabbuh?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).
Contoh: kerah pakaian pendeta
 
Perbuatan tasyabbuh yang dilakukan kaum muslimin sangat bervariasi. Perbuatan ini merambah berbagai wilayah ajaran agama. Tasyabbuh tidak hanya melanggar batas-batas moral, namun juga menerobos prinsip-prinsip akidah dan ibadah.

1. Tasyabbuh dalam akidah
Bentuk tasyabbuh yang terjadi pada tataran akidah diantaranya begitu beragam. Sejumlah perbuatan syirik atau wasilah menuju perbuatan tersebut diantaranya diwarnai oleh sikap tasyabbuh.

• Bersikap qhuluw (melampaui batas) dalam meyakini kedudukan para nabi dan orang-orang shaleh. Kegiatan ritual dalam rangka mengagungkan kubur para wali dan orang-orang shaleh bukan hal baru. Di negara-negara kaum muslimin, kegiatan ini sudah sangat lumrah. Mereka menganggap bahwa melakukan ibadah seperti shalat, berdo’a, membaca al-Quran di kubur orang shaleh, bahkan bertawasul dengan mereka adalah ibadah yang diridhoi oleh Allah ﷻ.

Mereka tidak menyadari bahwa kegiatan-kegiatan itu mengandung kesyirikan atau sebagai sarana kepadanya yang dapat membahayakan akidahnya. Perbuatan ini telah diwanti-wanti oleh Nabi sebagai perbuatan orang-orang kafir dari kalangan Yahudi dan Nasrani.

Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah bersabda, “laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)
Membangun mesjid di atas kuburan, thawaf mengelilingi kuburan, bertabaruk (meminta berkah) dari kubur-kubur itu jelas melanggar larangan Nabi di atas.
Perbuatan tersebut adalah kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang dilaknat oleh Allah. Sikap qhuluw kepada Nabi juga banyak dilakukan kaum muslimin saat ini dengan acara-acara yang di dalamnya disenandungkan pujian dan syair yang mengandung panyandaran sifat kepada Rasulullah yang tidak layak baginya.
DarI Umar, beliau berbicara di atas mimbar,
“Saya mendengar Nabi bersabda, “Janganlah kalian berlebih-lebihan memuji kepadaku, sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan kepada putra Maryam, aku hanyalah hamba Allah, maka katakanlah abdullah wa rasuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).” (Hadir riwayat Bukhari)
 
2. Tasyabbuh dalam ibadah
Dalam ibadah, praktek tasyabbuh tidak kalah banyak. Salah satunya adalah acara-acara peringatan hari besar selain hari raya idul fitri dan idul adha yang marak dilakukan oleh kaum muslimin. Seperti merayakan maulid Nabi, isra mi’raj, tahun baru hijriyah, nishfu sya’ban, hari asyura dan lain lain.
Peringatan-peringatan ini tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kegiatan itu justru berasal dari kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka selalu menjadikan hari yang dianggapnya spesial sebagai hari raya. Dari dua sisi ini; penyerupaan dengan orang kafir dan tidak disyariatkannya oleh Allah dan Rasulullah, perbuatan tersebut haram dilakukan.
 
3. Tasyabbuh dalam akhlak
Diantara perbuatan tasyabbuh dalam prilaku dan akhlak adalah pergaulan bebas.
Pergaulan antara lawan jenis menjadi tidak berbatas. Dengan bebasnya kaum laki-laki dan perempuan bergaul, bertemu, berpasang-pasangan tanpa hubungan yang halal, bahkan berzina dengan tanpa rasa malu. Hamil di luar nikah, sudah bukan barang baru lagi kita temukan dalam masyarakat yang notabene kaum muslimin.
Nikah dengan sesama jenis
Emansipasi wanita/persamaan gender

Syaikh ‘Utsaimin ditanya tentang hukum memakai topi, apakah itu termasuk tasyabbuh?
 
Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nasrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
 
Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nasrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.)

*copas catatan kajian ilmu syar’i

Belajar Ilmu Agama Islam di Dunia Maya


02/10/15

Tidak ada lagi alasan atas ketidaktahuan atau kesulitan mendatangi majelis ilmu, ya? Situs-situs ilmu Islam yang valid begitu banyak bertebaran di dunia maya, tinggal klik saja bahkan dari genggaman tangan kita…

WEBSITE ILMU WAJIB STALKING

http://www.yufid.com/ (Islamic Search Engine – Mesin Pencari Ilmu Islam)
muslim.or.id
nasehat-muslim.blogspot.com
http://lidwa.com/app/ (Kitab Hadits Terjemahan)
http://konsultasisyariah.com/ (Konsultasi Syariah)
http://muslim.or.id/soaljawab/ (Tanya-Jawab Agama Islam)
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah (Kumpulan Ceramah/kajian Islam)
http://english.islamway.com/sindex.php?section=erecitorslist (Download murottal / Qiroah Al Qur’an)
http://www.ahsan.tv/video-kajian/videos (Download Video Kajian Ilmiyah)
http://yufid.org/mufiidah-perpustakaan-islam-digital/ (Perpustakaan Islam Digital)

WEBSITE ILMU ISLAM

http://www.alsofwah.or.id/
http://muslim.or.id/
http://www.abuayaz.co.cc/
http://abuzuhriy.com/
http://alqiyamah.wordpress.com/
http://pengusahamuslim.com/
http://almanhaj.or.id/
http://ahlulhadiits.wordpress.com/
http://assunnah-qatar.com/
http://salafiyunpad.wordpress.com/
http://www.salafy.or.id/
http://www.darussalaf.or.id/
http://darussunnah.or.id/
http://almakassari.com/
http://kaahil.wordpress.com/
http://www.mufiidah.net/
http://ekonomisyariat.com/
http://ainuamri.wordpress.com/
http://ahlussunnah.info/
http://www.raudhatulmuhibbin.org/
http://www.daarussunnah.co.nr/
http://salafyitb.wordpress.com/
http://assunnah.web.id/
http://annaufal.co.cc/
http://quranicaudio.com/
http://ulamasunnah.wordpress.com/
http://perpustakaan-islam.com/
http://samuderailmu.wordpress.com/
http://www.desasalaf.co.cc/
http://ngaji-online.com/
http://haditsarbain.wordpress.com/
http://badaronline.com/
http://arabindo.co.nr/
http://moslemsunnah.wordpress.com/

WEBSITE AKHWAT, MUSLIMAH DAN REMAJA

http://muslimah.or.id/
http://remajaislam.com/
http://akhwat.web.id/
http://jilbab.or.id/
http://sobat-muda.com/
http://menikahsunnah.wordpress.com/
http://ummusalma.wordpress.com/
http://shalihah.com/
http://ummushofiyya.wordpress.com/

WEBSITE/BLOG PARA USTADZ

http://www.kajianislam.net/ (Ust Abdullah Hadrami)
nasehat-muslim.blogspot.com (Ust Abdullah Elbadr)
http://rumaysho.com/ (Ust Muhammad Abduh)
http://abusalma.net/ (Ust Abu Salma Al Atsary)
http://abusalma.wordpress.com/ (Ust Abu Salma Al Atsary)
http://nasihatonline.wordpress.com/  (Ust Sofyan Chalid Ruray)
http://al-atsariyyah.com/ (Ust Hammad Abu Muawwiyah)
http://abul-jauzaa.blogspot.com/ (Ust Abu al Jauzaa)
http://firanda.com/ (Ust. Firanda Andirja)
http://abuyahyabadrusalam.com/ (Ust Badrusalam, Lc)
http://ustadzkholid.com/ (Ust Kholid Syamhudi, Lc)
http://ustadzaris.com/ (Ust Aris Munandar, SS)
http://media-ilmu.com/ (Ust Zainal Abidin, Lc)
http://abuhaidar.web.id/ (Ust Abu Haidar)
http://ahmadsabiq.com/ (Ust Ahmad Sabiq)
http://abuzubair.net/ (Ust Abu Zubair Al Hawary)
http://abumushlih.com/ (Ust Abu Mushlih)
http://ustadzfaiz.com/ (Ust Ahmas Faiz Asifuddin)
http://ustadzmuslim.com/ (Ust Abu Isma’il Muslim Al Atsari)
http://noorakhmad.blogspot.com/ (Ust Abu Ali)
http://abu0dihyah.wordpress.com/ (Ust Marwan)
http://abuthalib.blogspot.com/ (Ust Andy Abu Thalib al Atsary)
http://basweidan.wordpress.com/ (Ust Abu Hudzaifah al Atsary, Lc)
http://alhujjah.wordpress.com/ (Ust Abdul Mu’thi)
http://adniku.wordpress.com/ (Ust Adni Kurniawan, Lc)
http://sabilulilmi.wordpress.com/ (Ust Resa Gunarsa, Lc)
http://www.zainalabidin.org/ (Ust Zainal Abidin, Lc)
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/ (Ustadz Abdullah Roy, Lc)
http://www.ustadzabuihsan.blogspot.com/ (Ust Abu Ihsan Al Atsari)
http://www.alisamanhasan.blogspot.com/ (Ust Ali Saman Hasan, Lc)
http://fariqgasimanuz.wordpress.com/ (Ust Fariq Gazim An-Nuz)
http://abumushlih.com/ (Ust Abu Mushlih Ari Wahyudi)
http://muhammad-assewed.blogspot.com/ (Ust Muhammad As Sewed)
http://albamalanjy.wordpress.com/ (Ust Abu Ubaidillah Al Bamalanjiy)
http://abiubaidah.com/ (Ust Abu Ubaidah As Sidawi)
http://www.serambimadinah.com/ (Mahasiswa Univ. Islam Madinah KSA)
http://abuabdurrahman.com/ (Mahasiswa Univ. Al-Azhar Mesir)
http://addariny.wordpress.com/ (Ust Musyaffa ad Dariniy, Lc)
http://abuabdurrahman.com/ (Ust Abu Abdirrahman, Al Azhar)
http://rumahbelajaribnuabbas.wordpress.com/ (Ust Abu Khaulah)

SITUS MEDIA ISLAM, TV DAN RADIO STREAMING

1. DAKWAH TV
http://www.dakwahtv.com

2. SARANA SUNNAH TV
http://sss-tv.com/

3. AHSAN TV INDONESIA {channel 11VHF}
http://ahsan.tv/

4. RODJA TV
http://www.rodjatv.com/

RADIO ONLINE LENGKAP

http://belasalafy.wordpress.com/radio-online/

1. RADIO RODJA ~ 756 AM
Area : Jabodetabek, Cileungsi, dan sekitarnya
Alamat Website http://www.radiorodja.com/
Alamat Streaming http://live.radiorodja.com/
Facebook : http://www.facebook.com/pages/Radio-Rodja-756-AM/ 

2. RADIO HANG FM ~ 106 FM
Area : Batam dan sekitarnya
Alamat Website http://www.hang106.or.id/
Alamat Streaming http://radiohang.sytes.net/
http://www.hang106.or.id:1106/

3. RADIO ASSUNNAH
Area : Cirebon dan sekitarnya
Alamat Website http://www.radioassunnah.com/
Alamat Streaming : http://live.radioassunnah.com:8020/

4. RADIO MUSLIM
Alamat : Yogyakarta
Alamat Website http://www.radiomuslim.com/
Alamat Streaming http://live.radiomuslim.com/

5. RADIO SUARA QUR’AN ~ 94,4 FM
Area : Solo dan sekitarnya
Alamat Website http://www.radioarroyyan.com/
Alamat Streaming http://live.radioarroyyan.com/

6. RADIO AL IMAN
Alamat : Surabaya
Alamat Website http://alimanradio.or.id/
Alamat Streaming http://live.alimanradio.or.id/

7. RADIO ARROYYAN
Alamat : Gresik
Alamat Website http://www.radioarroyyan.com/
Alamat Streaming http://live.radioarroyyan.com/

8. RADIO AL BAYAN
Alamat Website http://
Alamat Streaming http://albayan.sytes.net:8024/

9. RADIO NGAJI ONLINE
Alamat Website http://www.ngaji-online.com/
Alamat Streaming http://ngaji-online.sytes.net:8006/

10. RADIO TELAGA HATI
Alamat Website http://abuzubair.net/
Alamat Streaming http://abuzubair.sytes.net:8020/

11. ANNASH RADIO – Jakarta
http://www.annashradio.com/

12. RADIO MU’ADZ – Kendari
http://www.radiomuadz.com/

13. RADIO SYIAR SUNNAH 981 KHz – Yogyakarta
http://syiarsunnah.com/

14. RADIO HIDAYAH 103.4 FM – Pekanbaru
http://hidayahfm.com/

MAJALAH

Majalah As Sunnah (http://majalah-assunnah.com/)
Majalah Al Furqon (http://www.majalahalfurqon.com/)
Majalah Asy Syariah (http://asysyariah.com/old.php)
Majalah Qiblati (http://qiblati.com/)
Majalah EL-FATA (http://majalah-elfata.com/)
Majalah Al Mawaddah (http://www.almawaddah.or.id/)
Majalah Assaliim (http://majalah-assaliim.com/)
Majalah Sakinah (http://majalahsakinah.com/)
Majalah Adz Dzakhiirah (http://majalahislami.com/)

MEMBANTAH SYUBHAT DAN FITNAH

http://tashfiyyah.com/ —> Sedang dalam proses konstruksi
http://belasalafy.wordpress.com/
http://jihadbukankenistaan.com/ —> Membantah Paham Teroris Khawarij
http://www.merekaadalahteroris.com/mat/ —> Membantah Paham Khawarij
http://bantahansalafytobat.wordpress.com/
http://www.gensyiah.com/ —> Bantahan untuk Agama Syiah
http://www.hakekat.com/ —> Bantahan untuk Agama Syiah

SITUS EBOOK

1. http://kt-b.com/index.htm.
Website ini menang dari segi jumlah; mungkin yang terlengkap di dunia maya untuk kitab-kitab Islami, tapi kualitas scan tidak selamanya bagus. Banyak kitab jadul, ketikan tahun 80an.

2. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forumdisplay.php?f=16&pp=50&sort=dateline&order=desc&daysprune=-1.
Di subforum ini; yang merupakan salah satu pelopor upload kitab di dunia maya, hampir setiap hari ada saja member yang upload kitab-kitab.

3. http://waqfeya.com/.
Website ini menang dari segi kualitas scan.

4. http://shamela.ws/
Walaupun format kitabnya bukan scan PDF tapi isi kitabnya sudah di-tashih oleh para pengurus [salah satu keunggulannya: nomor halaman disamakan dengan kitab aslinya-ed]. Maktabah Syamilah yang sekarang berbeda dengan maktabah syamilah yang dulu.

5. http://www.pdfbooks.net/vb/furom76.html
Khusus tesis dan disertasi.

WEBSITE ULAMA ISLAM

* Abdul Azhim Badawi (http://www.ibnbadawy.com/)
* Abdul Aziz Alu Syaikh (http://www.sahab.ws/5600/news/3399.html/)
* Abdul Aziz ar-Rajihi (http://www.sh-rajhi.com/rajhi/
* Abdul Aziz ar-Rayyis (http://www.islamancient.com/
* Abdul Aziz bin Bazz (http://www.ibnbaz.org.sa/)
* Abdul Aziz Bura’i (http://www.alburaie.com/new/index.php/)
* Abdul Muhsin Abbad (http://www.alabad.jeeran.com/)
* Abdul Muhsin Ubaikan (http://www.obaykan.com/)
* Abdul Qadir al-Arnauth (http://www.alarnaut.com/)
* Abdullah al-Fauzan (http://www.alfuzan.islamlight.net/)
* Abdullah azh-Zhafiri (http://www.sahab.ws/6111/)
* Abdullah Jibrin (http://www.ibn-jebreen.com/)
* Abdur Razaq Afifi (http://www.afifyy.com/)
* Abdus Salam Barjas (http://www.burjes.com/
* Abu Abdil Muiz Firkuz (http://www.ferkous.com/rep/index.php/)
* Abu Ashim al-Ghomidi (http://www.abouassim.net/)
* Abu Bakr al-Mishri (http://www.abu-bkr.com/)
* Abu Islam Shalih Thaha (http://www.abuislam.net/)
* Abu Malik al-Juhanni (http://www.abumalik.net/)
* Abu Umar al-Utaibi (http://www.otiby.net/)
* Ahmad Yahya Najmi (http://www.njza.net/web/)
* Ali Hasan al-Halabi (http://www.alhalaby.com/)
* Ali Ridha (http://www.albaidha.net/vb/)
* Ali Yahya al-Haddadi (http://www.haddady.com/)
* Alwi as-Saqqof (http://www.dorar.net/)
* Hisyam al-Arifi (http://www.aqsasalafi.com/)
* Imam al-Ajurri (http://www.ajurry.com/)
* Kholid al-Mushlih (http://www.almosleh.com/index.shtml/)
* Lajnah Daimah (http://www.alifta.com/default.aspx/)
* M Ismail Muqoddam (http://www.m-ismail.com/)
* M. Abdillah al-Imam (http://www.sh-emam.com/)
* M. al-Hamud an-Najdi (http://www.al-athary.net/)
* M. Aman al-Jami (http://www.aljami.net/)
* M. Ibrahim al-Hamd (http://www.toislam.net/)
* M. Khalifah Tamimi (http://www.mediu.org/)
* Majdi Arafat (http://www.magdiarafat.com/)
* Masyaikh Sudan (http://www.marsed.org/)
* Masyhur Hasan Salman (http://www.mashhoor.net/)
* Muhammad Al-Maghrawi (http://www.maghrawi.net/)
* Muhammad al-Utsaimin (http://www.ibnothaimeen.com/)
* Muhammad Musa Nashr (http://m-alnaser.com/
* Muhammad Said Ruslan (http://www.rslan.com/)
* Muqbil bin Hadi (http://www.muqbel.net/)
* Musthofa al-Adawi (http://www.aladawy.info/)
* Nashir al-Barrak (http://albarrak.islamlight.net/)
* Nashirudin al-Albani (http://www.alalbany.net/)
* Robi’ al-Madkholi (http://www.rabee.net/)
* Sa’ad al-Hushayin (http://www.saad-alhusayen.com/)
* Said Abdul Azhim (http://www.al-fath.net/)
* Salim al-Ajmi (http://www.sahab.ws/3250/)
* Salim Ied al-Hilali (http://www.islamfuture.net/)
* Shalih al-Fauzan (http://www.alfawzan.ws/alfawzan/default.aspx/)
* Shalih as-Suhaimi (http://www.assuhaimi.com/)
* Shalih Sa’ad as-Suhaimi (http://WWW.sahab.ws/4435/)
* Sulthan al-Ied (http://www.sahab.ws/3147/)
* Taqiyudin al-Hilali (http://www.alhilali.net/)
* Ulama Yaman (http://WWW.olamayemen.com/html/)
* Wahid Abd Salam Bali (http://www.waheedbaly.com/)
* Yahya al-Hajuri (http://www.sh-yahia.net/)

INFORMASI KAJIAN ILMIYAH

* Jadwal Kajian (http://jadwal.kajian.org/)
* Info Kajian Muslim (http://muslim.or.id/infokajian/)

Tambahan link yang sangat bermanfaat:

http://belasalafy.wordpress.com/link-web-i/
http://belasalafy.wordpress.com/link-web-ii/
http://belasalafy.wordpress.com/web-ln-i/
http://belasalafy.wordpress.com/web-ln-ii/

♻ WAGroup
Ibnu Mas’ud DAKWAH

Aurat Wanita Muslimah


21/09/15

AURAT WANITA MUSLIMAH

Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim: 1467)

 

Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda,
 
“Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.”
(HR. Bukhari: 5096, Muslim: 2740)

Bahkan betapa umat terdahulu hancur binasa juga gara-gara wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam sabdanya,

“Sesungguhnya dunia ini begitu manis nan hijau. Dan Allah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Allah ingin melihat bagaimana perbuatan kalian. Karenanya jauhilah fitnah dunia dan jauhilah fitnah wanita, sebab sesungguhnya fitnah pertama kali di kalangan Bani Israil adalah masalah wanita.” (H.R. Muslim: 2742)

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.”
(Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

Allah Ta’ala berfirman:
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)

Batasan Aurat (Perhiasan) Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram

Batasan aurat wanita di depan suami.

Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsirrahimahullah berkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]

Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30)

Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya. [Lihat al-Mabsuuth (X/148) dan al-Muhalla (X/33)]

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku mandi bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dan beliau sambil tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan bahwa keduanya dalam keadaan junub.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 250) dan Muslim (no. 46)]

Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat Aadaabuz Zifaaf (hal. 111), al-Kawaakib (579/29/1), dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 298)]

Jadi, tidak ada batasan bagi seorang suami untuk melihat keseluruhan aurat istrinya, termasuk kemaluannya.

Batasan aurat wanita di depan wanita lainnya.

 Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut. [Lihat al-Mughni (VI/562)].

Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya Ahkaamun Nisaa’ (hal. 76),
“Wanita-wanita jahil (yang tidak mengerti) pada umumnya tidak merasa sungkan untuk membuka aurat atau sebagiannya, padahal di hadapannya ada ibunya atau saudara perempuannya atau putrinya, dan ia (wanita itu) berkata, “Mereka adalah kerabat (keluarga).’ Maka hendaklah wanita itu mengetahui bahwa jika ia telah mencapai usia tujuh tahun (tamyiz), karena itu, ibunya, saudarinya, atau pun putri saudarinya tidak boleh melihat auratnya.” Nabi shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda,

يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .

“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

Dalam riwayat lain disebutkan,
“Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya”
 [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 338), Abu Dawud (no. 3392 dan 4018), Tirmidzi (no. 2793), Ahmad (no. 11207) dan Ibnu Majah (no. 661), dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu “anhu]

Keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama. Dan para ulama berselisih pendapat.
Ada yang mengatakan: Aurat wanita di hadapan mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Namun pendapat ini kurang tepat. Yang lebih mendekati kebenaran –Allahu a’lam – adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Karena yang lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali jika ada kebutuhan, seperti menyusui. Menampakkan buah dada ketika menyusui anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya, tidaklah kami anggap sebagai perbuatan dosa.

Hanya saja, tidak selayaknya seorang wanita menampakkan buah dadanya ketika menyusui anak, sementara di sekitarnya ada banyak lelaki. Kecuali jika yang ada hanya bapaknya, atau wanita tersebut sudah tua, sementara lelaki yang berada di dekatnya hanya anaknya. Karena wanita yang menampakkan buah dadanya di depan mahramnya, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sementara nafsu senantiasa memerintahkan kejelekan, dan setan mengalir di pembuluh darah manusia.

Oleh karena itu, jika seorang wanita harus menyusui anaknya, sementara di sekitarnya banyak lelaki mahramnya, hendaknya dia tutupi bagian dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang melihatnya.
[Al-Liqa’ as-Syahri, no. 27 Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.]

Titik perselisihan

Dijelaskan oleh Dr. Ajil Jasim an-Nasymi:
Diharamkan melihat dada wanita mahram, mekipun lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan Hambali. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan ketika seorang wanita di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak boleh melihat payudara dan betisnya.

Sementara Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah.

Titik perselisihan para ulama dalam memberikan batasan aurat yang dibolehkan untuk mahram disebabkan perbedaan dalam menafsirkan firman Allah
“Janganlah para wanita menampakkan ziinah (tempat hiasan) mereka kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya (mertuanya), …” (QS. An-Nur: 31)
Mereka berselisih pendapat tentang batasan ziinah (tempat hiasan) di ayat di atas. Barangkali, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyah dan Hambali, yaitu terlarangnya melihat bagian tubuh wanita, kecuali yang biasa terlihat di rumah. Ini dalam rangka menutup celah timbulnya fitnah dan syahwat, terutama selain bapak dan saudara.

Tarjih
Pendapat yang lebih mendekati dalam masalah ini adalah tidak bolehnya seorang wanita menampakkan payudaranya di hadapan mahram. Karena potensi timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya tidaklah sama.
Al-Qurthubi menjelaskan firman Allah di surat an-Nur, ayat 31:
Ketika Allah menyebutkan suami, kemudian Allah menyebutkan beberapa mahram dan Allah menyamakan batasan untuk mereka semua dalam menampakkan ziinah (aurat wanita). Hanya saja, tingkatan mahram berdasarkan gejolak dalam jiwanya, berbeda-beda. Sebagaimana tidak diragukan bahwa menampakkan aurat wanita di depan bapak atau saudaranya jelas lebih aman dibandingkan menampakkan aurat di hadapan anak tirinya. Karena itu, dibedakan batas membuka aurat untuk masing-masing. Bisa jadi boleh ditampakkan di depan bapak, sementara tidak boleh ditampakkan di hadapan anak tiri. [Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Qurtubi, 12/232]

Setelah membawakan keterangan Qurthubi, Syaikh Muhammad Soleh Munajid menyatakan:
Berdasarkan hal ini, wajib bagi seorang wanita untuk menutupi payudaranya ketika hendak menyusui anaknya, pada saat ada salah satu mahramnya.

Batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita kafir

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada selain muslimah, karena lafazh أو نسآئهن yang tercantum dalam surat an-Nuur ayat 31 adalah dimaksudkan kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum kuffar tidak termasuk ke dalam ayat tersebut, sehingga wanita muslimah tetap wajib untuk berhijab dari mereka. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284), Tafsir al-Qurthubi (no. 4625), Fat-hul Qaadir (IV/22) dan Jilbab Wanita Muslimah (hal. 118-119)]

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa lafazh “أو نسآئهن bermakna wanita secara umum, baik dia seorang muslimah ataupun seorang wanita kafir. Dan kewajiban berhijab hanyalah diperuntukkan bagi kaum lelaki yang bukan mahram, sehingga tidak ada alasan untuk menetapkan kewajiban hijab di antara wanita muslimah dan wanita kafir. [Lihat Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (IV/498), Durus wa Fataawaa al-Haram al-Makki (III/264) dan Fataawaa al-Mar’ah (I/73)

Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran dan keselamatan -insya Allah- adalah pendapat pertama, karena pada awal ayat tersebut (Qs. An-Nuur: 31), Allah ta’ala memulai perintah hijab dengan lafazh وقل للمؤمنت yang artinya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah…“. Maka lafazh selanjutnya, yaitu أو نسآئهن lebih dekat maknanya kepada wanita-wanita dari kalangan kaum muslimin. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)

Batasan aurat wanita di depan para budak

Di dalam ayat di atas, disebutkan أو ما ملكت أيمنهن atau budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak laki-laki maupun wanita. [Lihat al-Mabsuuth (X/157]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seorang budak boleh melihat majikan wanitanya (dalam hal ini maksudnya adalah bertatap muka) karena kebutuhan. [Lihat Majmuu’ al-Fataawaa (XVI/141)]

Jadi seorang budak diperbolehkan melihat aurat majikan wanitanya sebatas yang biasa nampak, dan tidak lebih dari itu. Namun perlu diperhatikan, budak tidaklah sama dengan para pembantu rumah tangga atau supir pribadi.

Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanita

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan lafazh أوِ التبعين غير أولى الإربة من الرجال, , “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]. Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat). [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/165)]. Jika melihat realita pada zaman sekarang ini, orang-orang tersebut memang tidak akan berhasrat kepada wanita, namun mereka memiliki kecenderungan untuk menceritakan keadaan kaum wanita kepada orang lain yang memiliki hasrat kepada wanita, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah secara tidak langsung. Oleh karena itu, hendaklah para wanita tidak membuka aurat mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.

Batasan aurat wanita di depan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita

Maksud lafazh أو الطـفـل الذين لم يظهروا على عورت النسآء adalah anak yang masih kecil dan tidak mengerti tentang keadaan kaum wanita dan aurat mereka. Anak yang belum memahami aurat, tidak mengapa bila dia masuk ke ruangan wanita. Adapun jika anak tersebut telah memasuki masa pubertas atau mendekatinya, di mana dia mulai mengerti tentang semua itu, dan dapat membedakan antara wanita yang cantik dan yang tidak cantik, maka dia tidak boleh lagi masuk ke dalam ruangan wanita. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]

*copas catatan kajian ilmu syar’i

Berjilbab, Menutup Aurat dan Batasan Aurat


Banyak ribut-ribut soal “wajib berjilbab”, bahwa jilbab itu tidak wajib, dst. Dipikir-pikir, iya sih, yang betul itu adalah “kewajiban menutup aurat” bukan “kewajiban berjilbab”. Nah selanjutnya, caranya menutup aurat mau pakai jilbab atau pakai karung itu terserah si empunya saja. Tapi kemudian muncul lagi pertanyaan, batasan aurat itu sampai di mana?

IMG_1988.JPG

Pada buku Fatwa-fatwa tentang Wanita (Al-Wazan, 2001) dijelaskan tentang firman Allah Swt dalam surat An-Nur: 31 oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ sbb (cek ayatnya Qur’annya ya) :

Firman-Nya الا ماظهر منها ditafsirkan oleh Ibnu Mas’ud dan para jamaah dengan “pakaian luar”. Sebagian yang lain menafsirkannya dengan wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat pertama lebih shahih karena lebih sesuai dengan dalil-dalil syar’i dan kedua ayat tsb di atas (Al-Ahzab: 53, 59). Sementara pendapat yang mengatakan bahwa artinya adalah wajah dan kedua telapak tangan, ada sebagian ilmu yang menyebutkan bahwa pendapat ini berlaku sebelum turun kewajiban hijab, karena pada mulanya para wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya di hadapan para lelaki, kemudian turun ayat hijab yang melarang mereka menampakkannya dan yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangannya di segala kondisi.

Lanjutan ayat tersebut و لىضر بن بخمرهم علي جىو هن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka) lafadz khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang artinya adalah penutup kepala dan sekitarnya. Disebut khimar karena fungsinya adalah menutupi apa yang ada di bawahnya, sebagaimana minuman keras disebut khamr karena menutupi akal dan merubahnya.

Sementara, arti جيب adalah lubang pakaian–tempat kepala masuk–jika khimar dipakaikan ke atas kepala dan wajah, maka lubang tersebut tertutupi. Demikian semua yang ada di sekitar dada.

Ayat selanjutnya و لا يبد ين زينتهن الالبعولتهن hingga akhir ayat, yang dimaksud dengan zinah, mencakup wajah dan anggota tubuh. Dengan demikian artinya wanita diwajibkan menutupi seluruh zinahnya, sehingga tidak terkena gangguan atau menyebarkan (bencana).

Gimana, cukup jelas nggak?

Teringat dengan komentar beberapa waktu lalu tentang ulama besar yang menurutnya tidak mewajibkan penggunaan jilbab. Nah, beberapa waktu lalu saya sempat baca tentang kewajiban bercadar.. Referensinya bisa dibaca di sini. Saya copas sedikit:

Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. [Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah]

Sayang, saya nggak ada ilmu sama sekali soal Ibnu Taimiyah. Cuma dengan demikian, saya kira jika beliau saja berpendapat bahwa cadar itu wajib, masa berjilbab nggak wajib? Sepertinya harus baca-baca lagi nih…

Ketika Orang Tua Melarang Berjilbab


11/10/11

Berikut sharing remaja sholehah yang sedang resah karena orang tuanya melarang berjilbab:

Mba Viska, sebelumnya saya terimakasiiih sekali atas reply-nya… Kemarin saya mencoba menanyakan lagi kepada orangtua saya, tapi ternyata jawabannya semakain jauh dari yang saya harapkan. Orangtua saya bilang, mereka maunya / pengennya, saya punya pacar dulu stelah itu baru dibolehkan memakai jilbab.. Mungkin orangtua saya khawatir kalo” saya ndak dpt pasangan hidup yg baik, seperti yg mereka harapkan, krn mmg saya ndak pernah pacaran sama sekali, saya tau mba pacaran itu ndak boleh… Krn itu kan termasuk larangan-Nya ya mba (pacaran=mendekati zina,zina mata,hati,tangan,telinga,pikiran,dll,hiiyy seram) jadi ya saya menurutinya.. Saya tidak pacaran… Hehehe… Tapi sebenarnya saya tidak pacarannya diam”, orangtua saya tidak tau tentang hal ini, bahkan mereka juga tidak tau kalo selama ini saya memakai baju besar” dan tidak menyentuh laki”.

Kembali ke topik.. Orangtua saya bilang, tidak berjilbab itu lebih kelihatan bagus drpd berjilbab, dan mereka mau saya punya pacar dulu, lalu aq bilang ke mereka, “Deny benar2 ndak tau mau pacaran sama siapa… Deny benar2 ndak ada gambaran sama sekali…” Dan jwbnny: “itu karena kamu terlalu menutup diri, kamu beginibeginibegini” (sambil agak dimarahin)
akhirnya daripada orangtua saya marah sama saya, saya bilang “ya sudah deh, terserah mamah sama bapak, kalo mmg mau begitu yasudah deny ndak pake jilbab dulu” (meski didalam hati saya bilang ‘aku harus pakai jilbab! ini perintah-Nya!’). Saya jadi bingung mba, saya kan ndak akan pacaran, berarti, saya ndak akan pernah pake jilbab? T_T

Apa dengan cara sembunyi” aja ya? Waktu saya berpikir mau nekat sembunyi”, tiba” saya teringat kata” kakak sepupu saya yg dulu sering dibilangkan ke saya, “adik, adik jangan memaksakan diri, ingatlah, segala sesuatu akan terjadi indah pada waktunya” (maaf, kakak saya non, hehe).
Saya juga ingat kata2, “surga ada dibawah telapak kaki ibu”. Saya jadi bingung mba viska… 😥
What should i do…? :’

Saya ingin sekali mematuhi perintah-Nya, tapi saya juga tidak berani membantah (dlm hal ini bertindak nekat tanpa seizin orangtua saya) dgn orangtua saya… Karena dari dulu, orangtua bilang A, saya lakukan A, saya tidak pernah membantah maupun berbohong degan orang tua saya mba… Saya jadi bingung… Maaf ya mba kalo saya berisik, hehe, mohon idenya bgmn sebaiknya ya mba… Hehe… Deny makasiiih sekali dgn mba Viska yg telah meluangkan waktunya dengan membalas comment Deny ;] jazakillah khoiron katsir mba Viska.

Dear Deny.. Sabar ya, sayang.. Orang tuamu belum sadar saja betapa berharganya putri mereka yang sholehah.. Kemarin di mall saya melihat seorang ibu berjalan dengan putrinya yang memakai rok mini dengan sepasang kaki yang belang warna kulitnya karena banyak noda hitamnya. Mungkin semacam bekas gigitan nyamuk. Sudah kakinya tidak mulus, dipamerkan pulak dengan rok pendek. Jadi tidak pantasnya 2x deh. Orangtua lain pusing menasehati anak perempuan mereka agar mau menutup aurat.. Ini kebalikannya 🙂 Semua hanya karena keterbatasan ilmu agama mereka. Tugas Deny lah ‘mendakwahi’ mereka agar terbuka jalan pada-Nya.

Adakah acara pengajian rutin di mesjid terdekat? Cobalah minta tolong pada penceramah untuk berdiskusi dengan orang tua Deny tentang hal ini. Jika beliau berkenan, ajaklah orang tua untuk datang ke acara tersebut supaya bisa bertemu dan berdiskusi dengan udztad/udztazah tersebut.

Ajaklah teman-teman Deny yang berjilbab untuk sering datang ke rumah. Jadi orangtua bisa melihat sendiri bagaimana perempuan muslimah yang berjilbab tetap bisa cantik, aktif, bersekolah dengan pintar dan bergaul dengan pantas (tidak kuper tapi tentu tidak permisif loh, ya)..

Coba iseng mampir ke toko buku untuk mencari buku-buku tentang agama. Berikan pada orang tua sebagai bahan bacaan. Lalu jika suasana sedang santai, coba diskusikan pelan-pelan dengan orang tua. Tidak perlu berbohong, tidak perlu diam-diam atau memaksa. Deny kan sudah besar, keinginan Deny dan orang tua bisa dikompromikan baik-baik.

Sesungguhnya ketaatan kepada Allah itu harus didahulukan. Ingat bahwa Allah Yang Maha Pencipta adalah pemilik hidup dan mati kita. Menjalankan perintah-Nya harus dilaksanakan meskipun banyak ujian dan tantangan yang datang, termasuk dari orang tua kandung. Ingat kisah Nabi Ibrahim As? Tidak akan berdosa seorang anak yang tidak menuruti orang tuanya, apabila dipaksa untuk tidak taat pada Allah. Jelaskan bahwa Deny hendak berhijab untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang muslimah dan untuk menaati perintah-Nya. Jika tidak dikerjakan, yang berdosa bukan hanya Deny tetapi juga orang tua Deny. Apakah itu yang orang tua Deny inginkan? Tentu tidak bukan. Deny ingin menjadi anak sholehah yang kelak doanya pada kedua orang tua tidak akan pernah terputus amalannya meskipun orang tuanya sudah meninggal. Siapa lagi yang akan menjadi pembuka pintu surga selain doanya anak yang sholeh/ah?

Allah ta’ala berfirman :

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا * وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” [QS. Israa’ : 23-24].

Melalui ayat ini Allah ta’ala memerintahkan kepada kita untuk berbakti kepada orang tua, mematuhinya, serta tidak menentangnya. Bahkan hanya dengan perkataan ‘ah’ saja tidak diperbolehkan. Kecuali jika orang tua memerintahkan kemaksiatan kepada Allah ta’ala, maka pada saat ini tidak boleh taat kepadanya. Allah ta’ala berfirman :

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya” [QS. Luqmaan : 15].

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ ، حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ زُبَيْدٍ ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ ، عَنْ عَلِيٍّ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ”

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah : Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdiy, dari Sufyaan, dari Zubaid, dari Sa’d bin ‘Ubaidah, dari Abu ‘Abdirrahmaan As-Sulamiy, dari ‘Aliy, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘azza wa jalla” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/131; shahih].
Di-copas dari sini.

Yang terpenting tentu adalah kesungguhan hati Deny dalam melaksanakan perintah berhijab. Apabila Deny konsisten dalam berhijab seraya bisa membuktikan bahwa sikap dan perilaku Deny menjadi semakin baik setelah berhijab, tentu orang tua akan percaya.

Bagaimana dengan jodoh? Nah yang menurut aku, “segala sesuatunya akan terjadi indah pada waktunya” ya soal jodoh itu 🙂 Kalau soal kewajiban pada Allah; karena datangnya langsung dari Allah ya tentu harus kita kerjakan langsung untuk menaati perintah-Nya, tidak perlu mendapatkan ijin atau menunggu waktu, kecuali berhaji ya—jika sudah mampu. Kepatuhan kita itu adalah hak Allah sebagai pencipta kita, lho. Kita mau menunggu sampai kapan? Sedangkan umur kita milik Allah juga. Iya jika masih ada waktu; jika besok kita dipanggil Allah padahal amalan kita belum sempurna, tentulah “tidak lagi indah pada waktunya”. Hehehe..

Perempuan yang baik, akan mendapatkan laki-laki yang baik. Katakan pada orang tua Deny, bahwa Deny berhijab adalah dalam rangka memantaskan diri untuk mendapatkan jodoh yang baik pula. Deny berharap jodohnya adalah laki-laki yang agamanya baik pula; karena laki-laki yang agamanya baik akan cukup punya pemahaman bagaimana memperlakukan dan menghargai perempuan, selayaknya yang diajarkan dalam agama. Juga dengan menjadi hamba-Nya yang patuh, Deny berharap doa Deny tentang jodoh yang baik akan segera dikabulkan-Nya. Orang tua tentu tidak ingin jodoh Deny adalah laki-laki yang hanya melihat penampilan Deny dari luarnya saja. Percayalah, tidak akan berkurang kecantikan seorang perempuan karena berhijab. Malah dengan berhijab, kecantikannya tidak diumbar dimana-mana dan terjaga hanya untuk suaminya seorang.

Demikian Deny sayang, sedikit sharing dari aku semoga bisa menginspirasi ya. Jangan lupa terus berdoa pada Allah semoga orang tua Deny segera dicairkan hatinya. Tambah lagi dengan salat tahajud dan berdoa dan curhatlah pada Allah Sang Pemilik Hati, semoga Allah memberikan yang jalan terbaik untuk Deny, amin ya rabbal’alamin.

Aku tunggu cerita kelanjutannya ya.

Salam sayang 🙂

Jilbab Nggak Pakai “Tapi”


05/09/11

saya menemukan jawaban yg cemerlang ini di sebuah blog milik pemerhati pendidikan Bpk. Gene Netto.. saya edit sedikit supaya lebih mantap dibacanya. supaya tidak dikira menjiplak, tulisan saya dalam huruf italic ya. sayang tidak tertera jelas siapa pengirimnya.. hanya tertulis namanya “irma”. sangat menjawab sejumlah sanggahan tentang kengganan berjilbab! salut buat irma! ayo ladies, tidak perlu banyak “tapi” untuk berjilbab!

irma said…

Kutipan : Apakah dengan demikian berjilbab itu parameter & indikator seorang perempuan disebut muslimah taat?

Jadi maksudnya, tidak perlu menutup aurat juga tidak perlu berjilbab/berkerudung? Karena toh banyak juga muslimah yang bertebaran di muka bumi ini yang sangat taat padahal tidak menutup aurat, begitu ya?

Aku jadi penasaran.. Ini maksudnya yang memberi penilaian “taat”, “sangat taat”, “kurang taat”, “tidak taat”, adalah siapa? Manusiakah yang memberi penilaian itu atau penilaian Allah SWT sang Khalik? Kalo itu penilaian Allah, memangnya Allah udah kasih tau ya hasil penilaiannya? Kapan? Hehehe.

Sudah jelas banget lah, menutup aurat dengan berjilbab dan berkerudung itu hanyalah salah satu dari sekian banyak perintah Allah SWT. Jadi bukan satu-satunya parameter ketaatan kepada Allah, hanya salah satunya saja. Tapi tetap aja akan Allah SWT perhitungkan nantinya.

Kenapa?
Lah wong yang seperti atom saja akan Allah perhitungkan. Kebaikan dan keburukan sebesar dzarrah aja balasannya. Apalagi ketaatan yang nampak kasat mata seperti itu. Sekarang kalo dipikir dengan pemikiran yg paling gampang saja. Ada seorang muslimah yang menaati perintah yang sudah ditetapkan oleh Dzat Maha Kuasa yang menciptakannya dengan menutup aurat dengan ikhlas dan istiqomah. Maka apakah kira2 di hadapan Allah SWT, dia akan dinilai sebagai muslimah yang memiliki ketaatan yang sama dengan muslimah lain yang mengumbar auratnya di mana-mana? Coba pikirkan jawabannya sendiri.

Kutipan : Bila tidak mengenakan jilbab, amalan-amalan seorang muslimah tidak bakal diterima?

Hmmm… Soal diterima atau tidaknya amalan seseorang, itu hak Allah semata. Banyak faktor yang akan menentukannya. Allah itu Maha Adil, tidak usah mengkhawatirkan dan meragukan bagaimana perhitungan amalan2 kita, apakah akan diterima ataukah tidak. Ingat, kebaikan dan keburukan sebesar dzarrah pun nanti akan ada balasannya. Patuh, taat, istiqomah dan ikhlas aja semaksimal mungkin.

Kutipan : Tapi ‘kan tidak ada yang mengatakan, “Kalau berjilbab, maka bagus pula amalan-amalannya.”

Hehehe. Komentar saya : cape deeeh… 🙂
Perasaan dari kemarin, argumentasi dan upaya mencari pembenaran soal tidak perlu berjilbab kok begini terus deh. Maaf kalo tidak berkenan. Menurut saya, alasan dan upaya pembenaran untuk tidak berjilbab yang dikemukakan di atas ini adalah hal yang sangat tidak relevan, tidak logis dan tidak berdasar. Setiap manusia, WAJIB untuk beribadah dan beramal baik. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di dunia adalah untuk beribadah pada Allah dan menjadi khalifah di muka bumi. Kalau wanita “biasa” saja amalannya bagus, apalagi yang berjilbab, harusnya lebih bagus lagi dong.. Malu lah sama mereka yang tidak (belum) berjilbab tapi amalannya bagus! Benar sekali bahwa bagus atau tidaknya amalan wanita tidak tergantung dari jilbabnya. TAPI hijab itu akan menyempurnakan amalan seorang wanita yang sholehah. Apakah kita mau dicintai setengah-setengah? Tentu tidak. Jika begitu, taatlah pada-Nya secara utuh. Maka cinta-Nya pada kita juga akan SEMAKIN besar. Demikian.

Berhaji dengan Strategi #ONHEmas


Naik haji harus menjadi cita-cita semua umat muslim. Betul, naik haji itu bila mampu. Apabila umat muslim rata-rata ‘mampu’, tentu lebih banyak berguna kepada sesama dan lingkungannya daripada yang kurang mampu. Untuk menjadi mampu, kita harus berusaha dalam hal rezeki maupun cara-cara pengaturannya. Untuk menunaikan ibadah hajipun, ada cara dan strateginya agar kita tidak keteteran akibat naiknya biaya ONH setiap tahunnya karena inflasi dan faktor lainnya.

Apabila sudah paham cara dan strateginya, maka laksanakan sedari awal! Bagi saya, penting untuk bisa beribadah haji di usia muda. Mengapa? Karena haji banyak melibatkan aktivitas fisik; belum lagi cuaca daerah gurun yang ekstrim—panas sekali atau dingin sekali, tercatat setidaknya ada lima ritus haji yang berpotensi membuat jamaah mengalami kelelahan fisik, yaitu tawaf, sai, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan lontar jumroh. Jika berangkat haji pada usia yang tidak lagi muda, kondisi fisik tidak lagi prima sehingga dikhawatirkan akan mengalami gangguan kesehatan. Hal ini tentu dapat menganggu pelaksanaan ibadah haji. Kita tentu ingin beribadah dengan maksimal dan sesempurna mungkin, bukan? Oleh karena itu, ayo kita berhaji selagi usia kita muda! Saya pun bercita-cita naik haji sebelum usia 35 tahun. Semoga bisa terkabul doa saya dan Anda juga, amin YRA..

Nah, berikut kompilasi kultwit @ahmadgozali tanggal 5 Mei 2011 tentang strategi naik haji dengan menggunakan emas (logam mulia/LM) #ONHemas.

ONH semakin lama semakin mahal! Jika dirupiahkan, ONH naik dari Rp 7.5 juta pada tahun 1997, menjadi Rp 28 juta di tahun 2007 dan Rp 35 juta di tahun 2010. Komponen terbesar ONH adalah biaya internasional yang dikenakan dalam nilai mata uang USD; seperti angkutan penerbangan atau penginapan di Saudi. Nilai mata uang rupiah (IDR) melemah terhadap USD, hal itulah yang menyebabkan ONH menjadi MAHAL.

Sekalipun ONH dihitung dalam USD, akan tetap mengalami kenaikan karena adanya inflasi. Jika di tahun 1997 ONH sebesar $ 2500, di tahun 2010 jumlahnya naik menjadi $ 3500. Menyiapkan ONH dalam IDR, artinya kita harus berinvestasi yang hasilnya bisa bertambah 3.5 x lipat dalam waktu 14 thn. Atau sekitar 12% per tahun konsisten. Jika menyiapkan ONH dalam USD, artinya harus berinvestasi yang menghasilkan return sebesar 40% dalam waktu 14 tahun. Atau sekitar 3% per tahun konsisten. Baik berinvestasi IDR 12% per tahun maupun USD 3% per tahun masih bisa dilaksanakan. Kesulitan yang sering ditemui adalah kemampuan kita untuk berinvestasi secara KONSISTEN, dalam jumlah dan jangka waktu yang panjang.

Satu lagi kesulitan adalah daftar antrian haji yang bisa mencapai 4 – 5 tahun, tergantung daerah pendaftarannya. Untuk Jakarta Raya, antrian haji ‘hanya’ butuh waktu 3 tahun saja. Dalam masa antrian itu, sebagian besar dana harus dikunci tidak bisa diinvestasikan. Mekanisme pendaftaran haji adalah membuka tabungan haji di Bank (Syariah ya!), menyetor Rp 25 juta untuk dapatkan nomor kuota, setelah itu melapor ke Kemenag atau Kandepag setempat untuk mendapat kepastian tahun keberangkatan. Setelah itu, kita dapat mencicil pelunasan ONH sambil menunggu waktu keberangkatan.

Selama waktu menunggu kuota itulah tanpa disadari ONH terus naik. Setoran kita sebesar Rp 25 juta yang seharusnya merupakan 70% dari ONH, jangan-jangan pada saat keberangkatan hanya tinggal 50%-nya saja! Itu artinya, saat berangkat 4 – 5 thn kemudian, kemungkinan kita harus membayar sebesar Rp 25 juta lagi agar bisa berangkat! Alternatif lain, ambil Dana Talangan Haji dari Bank. Cukup dengan menyetor Rp 5 juta saja, maka Bank akan ‘menalangi’ Rp 20 juta yang disetorkan ke Kemenag untuk mendapatkan kuota haji. Bukan berarti kita berhaji dengan berhutang loh, tetapi hanya untuk mendapatkan kuotanya saja. ‘Hutang’ pendaftaran ini dilunasi dalam waktu maksimal 2 tahun, sedang waktu keberangkatan haji berkisar antara 3 – 5 tahun lagi.

Sekarang bagaimana ONH jika dilihat dari harga emas? Pada tahun 1997 ONH membutuhkan emas sebanyak 310 gram, lalu pada tahun 2007 emas yang dibutuhkan tinggal 145 gram saja dan pada tahun 2010 ONH cukup dengan 95 gram emas saja! Wow!

Bagaimana caranya? Strateginya adalah dengan memanfaatkan dana talangan haji di Bank dan harga emas yang naik di atas inflasi agar bisa naik haji lebih cepat. Bagi yang sudah memiliki dana sebesar Rp 35 juta (biaya ONH tahun ini), strateginya adalah membeli emas Rp 30 juta + menyetor di tabungan haji Rp 5 juta. Lalu manfaatkan dana talangan Bank agar kita mendapat nomor antrian haji. Setelah 2 tahun, jual sebagian emas untuk melunasi talangan Bank yang sebesar Rp 20 juta. Setelah mendapat kepastian kuota dan tahun keberangkatan, jual sisa emas dan lunasi ONH.

Dengan asumsi ONH naik 12% per tahun dan investasi emas naik sebesar 25% per tahun, maka sebelum berangkat kita malah akan punya surplus sebesar Rp 20 juta dengan strategi #ONHEmas. Woow!

Sebaliknya, jika dana sebesar Rp 35 juta tadi langsung dimasukkan semua dalam bentuk tabungan haji, 4 – 5 tahun kemudian kita malah harus nombok Rp 20 juta sebelum berangkat. Bayangkan dengan strategi #ONHEmas, kita malah surplus Rp 20 juta. Minus biaya talangan, mungkin nett–nya surplus sekitar Rp. 10 – 15 juta. Masih lumayan kan?

Beberapa Bank memfasilitasi dana talangan haji, misalnya BSM. Strategi #ONHEmas harus dijalankan sendiri. Ingat #ONHEmas adalah strategi, bukan produk.

Lalu bagaimana yang baru mulai dari nol? Untuk pemula, tahapannya dibagi menjadi 3:
Tahap – 1: Menyetor Rp 5 juta untuk mendapat dana talangan (waktu = 1 tahun).
Tahap – 2: Menyetor Rp 20 juta untuk melunasi talangan (tahap 1 + waktu 2 tahun).
Tahap – 3: Menyetor Rp 10 juta (tahap 2 + waktu 2 tahun).
Ingat, angka rupiahnya akan terus berubah sesuai aturan pemerintah

Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pada tahap 1, buka rekening tabungan haji dan kumpulkan tabungan sebesar Rp 5 juta untuk bisa mendapat dana talangan. Sebaiknya tahap ini dilaksanakan dalam waktu kurang dari 1 tahun sebelum naik lagi nilainya.

Jika tahap 1 ini membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun untuk dicapai, maka lebih baik beli dinar dulu. Jual saat sudah bisa capai nilai tahap 1.

Kita punya waktu 2 tahun setelah tahap 1 untuk mencapai tahap 2. Jika terlalu berat, tunda tahap 1 dengan cara parkir dana dalam bentuk emas.

Dari tahap 2 sampai tahap 3, kita punya waktu 2 tahun juga. Jika terlalu berat, tunda tahap 1 dengan memarkir dana dalam bentuk emas.

Bagaimana kalau ONH-Plus? Karena waiting list-nya tidak sampai 4 tahun, biasanya cukup 1 tahun saja, maka strateginya tidak dibagi dalam 3 tahap. Kumpulkan emas 2x lipat dari haji biasa. Untuk tahun ini dibutuhkan sekitar minimal 190 gram, tergantung penyelanggara ONH-Plusnya. Mungkin 2 – 3 tahun lagi cukup hanya dengan 120 gram. Langsung daftar ketika dana sudah siap.

Untuk dinar, tahun ini dibutuhkan 18.5 keping dinar untuk ONH biasa dan 37 keping dinar untuk ONH Plus.

Bagaimana kalau tidak mau menjual emasnya karena sayang harganya yang naik terus? Ganti semua kata JUAL dengan kata GADAI. Di Bank Syariah juga ada fasilitas gadai emas kok. Bagaimana, mudah kan? Ayo kita segera ‘menabung’ emas untuk berhaji!

Jilbab BUKAN Masalah Khilafiah


Setelah sekian lama, saya akhirnya menemukan jawaban yang pas atas tulisan saya yang berjudul “KENAPA TIDAK BERJILBAB” pada poin ke 13.. Berikut adalah artikel berjudul “Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur’an” oleh Adian Husaini. Semoga tidak ada lagi keraguan atas jilbab pada diri wanita muslimah, AMIN.. Selamat membaca.

Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah khilafiah, pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-163

Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer”. Tempatnya di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri.

Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia tidak mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih — yang juga lulusan Al-Azhar – mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang berhalangan hadir.

Prof. Quraish Shihab – seperti biasanya – dengan tenang mengawali paparannya yang ‘kontroversial’ tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah – satu pendapat yang ganjil menurut pandangan para ulama Islam terkemuka. Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: “ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi.” Juga, dia katakan: “bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.” Masih menurut Quraish, “Perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.

Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang lain, “Wawasan Al-Quran”, (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga sudah menulis: “Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.” Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak. Kesimpulan Quraish Shihab – bahwa jilbab adalah masalah khilafiah — seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiah diantara para ulama tidak jauh-jauh dari masalah “sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki”; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat wanita, misalnya. Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi diantara pembaca, bahwa ‘batas aurat wanita’ memang begitu fleksibel, tergantung situasi dan kondisi.

Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.

Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. Qaradhawi menyatakan – bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hal. 431-436).

Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ‘’apa yang biasa tampak daripadanya’’ ialah ‘’wajah dan telapak tangan’’ dan perhiasan yang ada di bagian wajah dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, “… dari sini cukup jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita.” (Lihat, Murtadha Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera Basritama, 2002).

Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).

Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan pengertian, bahwa konsep “aurat wanita” dalam Islam bersifat “kondisional”, “lokal” dan temporal”. Kesimpulan ini “cukup riskan” karena bisa membuka pintu bagi “penafsiran baru” terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim, dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki. Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam rumah tangga – sesuai dengan prinsip gender equality – maka hukum itu sudah tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika istrinya yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.

Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.
Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat.

Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan – di daerah mana pun – wanita betelanjang dada – dengan alasan sudah menjadi “kebiasaan” sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya. Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat “universal” dan “final” maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat “final” dan “universal” – tentu dengan memperhatikan faktor ‘illah.

Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran. Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di Indonesia.

Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah ini pada 22 Maret 2005, menulis judul cover: “TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB.”

Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa membingungkan. Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah ‘sebuah anjuran’, bukan kewajiban. Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk memakai jilbab. Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa ‘daerah-daerah rawan wanita’ tetap wajib untuk ditutup.

Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi’ut tabi’in, dan para ulama sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab – karena berbagai alasan – sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT. Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat pendapatnya. Wallahu a’lam. (Jakarta, 23 September 2006/www.hidayatullah.com ).

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan http://www.hidayatullah.com

Klik! dan baca juga:

Kenapa Tidak Berjilbab?
Kenapa Berjilbab (2)
Kenapa Berjilbab (1)
Jilbab dalam “My Name is Khan”
Iklhas untuk Berjilbab
Manfaat Berjilbab

Beragama, atau Tidak


16/12/10

Mario Teguh:

Pak, apakah aku bisa
jadi jiwa yang mulia,
tanpa beragama?

Hmm …
Begini ya,

Engkau akan menjadi jiwa yang mulia

Jika engkau setia kepada yang benar,
membahagiakan keluargamu,
memajukan kebaikan dan mencegah
terjadinya keburukan,
dan engkau mewariskan
anak, ilmu, dan harta yang bernilai
bagi sesama dan alam.

Tapi, itu semua adalah tuntunan agama.

Jadi,
mengapakah kamu tidak sekalian beragama saja? (MT)

Ada rekan
yang meragukan keberadaan Tuhan,
bertanya

Mar, bagaimana jika setelah kamu
…capai-capai menuruti aturan kebaikan
karena kecintaanmu kepada-Nya,
ternyata nanti terbukti bahwa Tuhan tak ada?

Satu,
kamu boleh mengatakan Tuhan itu tak ada
jika kamu mengetahui.

Karena, jika kamu mengetahui,
kamu juga tahu Tuhan itu ada.

Dua,
seandainya apa pun,
menjadi jiwa yang baik itu tetap indah. (MT)

Manfaat Berjilbab


14/10/10

Berjilbab ada manfaatnya? Tentu ADA! Apa sih dari ‘peraturan’ Allah yang tidak memberikan manfaat atau menjauhkan dari kemudharatan.. Hanya saja kita manusia yang tidak menyadarinya. Tidak semua yang kita kira baik itu baik; dan sebaliknya, tidak semua yang kita kira buruk itu buruk. Coba baca artikel berikut ya 🙂

taken from Arie Widowati’s Blog

Manfaat Berjilbab Menurut Islam dan Ilmu Pengetahuan

Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)

“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)

Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3. Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wata’ala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.

“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)

Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Akan seperti biadadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)

“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)

“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.

5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.

Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.

Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Ternyata jilbab tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.

Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna.

sumber: penulis topik forum diskusi fb, Sri Wiyanti

Baca juga:
Kenapa Tidak Berjilbab?
Kenapa Berjilbab (2)
Kenapa Berjilbab (1)
Jilbab dalam “My Name is Khan”
Iklhas untuk Berjilbab
Jilbab BUKAN Masalah Khilafiah