15/03/16
Copas dari:
http://www.fotodakwah.com/2016/01/catatan-kajian-ustadz-aku-ingin.html?m=1#ixzz42vhlD0bX
• • • • •
Ustadz… Aku Ingin Poligami
Oleh: Ustadz DR. Syafiq Riza Basalamah
Agama Islam adalah agama yg sempurna, agama yang sesuai dg fitrah manusia, agama yang tidak memberatkan manusia. Poligami bukan syariat baru, karena umat-umat sebelumnya berpoligami. Islam datang untuk membatasi. Islam menyempurnakan. Seperti hal-nya perbudakan, sebelum Islam ada, perbudakan sudah ada. Poligami adalah syariat Allah dan sunnah Rasul.
Ukuran kebaikan seseorang adalah takwa kepada Allah, bukan yang istrinya banyak. Hukum poligami adalah sunnah.
Perintah Allah itu dibagi dua ada yg dicintai manusia dan ada yang tidak dicintai manusia. Menikah adalah perintah yang dicintai oleh laki-laki dan perempuan, tapi poligami tidak dicintai oleh wanita. Di dalam poligami ada dua perintah yaitu perintah utk menikah dan perintah utk berbuat adil.
An Nisa 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Jumhur ulama tentag perintah poligami hukumnya adalah diperbolehkan, hukumnya bisa jadi wajib apabila dia takut berbuat zina. Sesuatu yang mubah akan menjadi baik dengan niat yang baik, niat ingin punya anak-anak yang sholeh.
Poligami indah akan tetapi banyak yang merusaknya sehingga menganggap sesuatu yang jelek.
Ibnu Abbas: sesungguhnya umat yang paling baik adalah yang banyak istrinya. Makna kalimat itu adalah apabila ada dua orang sama-sama baik ibadahnya, shalatnya baik dll tapi yang satu memiliki istri satu yang lain memiliki lebih dari satu, maka menurut Ibnu Abbas yang nomor dua lebih baik. Makna lain kalimat tersebut adalah yang terbaik adalah Rasulullah. Pihak yang merasa sengsara terhadap poligami adalah wanita, rasa berat tersebut adalah hal yang wajar, seperti lelaki membenci jihad-berperang di jalan Allah. Ini adalah hal yang wajar, tapi jangan membenci hukum poligaminya.
Zaman sekarang ini kalau ada orang ke tempat pelacuran itu merupakan hal yang biasa tapi kalo org berpoligami langsung heboh – dianggap salah berat.
Para sahabat Rasul yg dijamin masuk sorga semua berpoligami. Mana manusia yg lebih baik dr Rasul dan para sahabat. Dalam satu waktu maksimal hanya 4 istri.
Abu Bakar istrinya 5 (tdk dalam waktu yg sama).
Utsman bin Affan istrinya 8 (tdk dalam waktu yg sama).
Umar bin Khattab istrinya 4 (tdk dalam waktu yg sama)
Ali bin Abi Thalib istrinya 9 (tdk dalam waktu yg sama).
Poligami di luar Islam, menurut non-muslim, tidak dilakukannya poligami maka akan membuat jumlah wanita lebih banyak dan perzinahan lebih banyak.
Penyebab sedikitnya poligami:
1. Aturan yg memberatkan disuatu negeri, di Indonesia, Tunisia.
2. Banyak orang yang tidak mengerti agama, orang lebih memilih ke tempat pelacuran daripada poligami.
3. Pendidikan sekolah dan media yang merusak, banyak sinetron bercerita tentang suami yang tidak adil dalam berpoligami.
4. Adanya lelaki yang gagal berpoligami, sering dijadikan alasan oleh wanita.
5. Gaya hidup masa kini, kalo dulu kakek-kakek kita menikah lagi, nggak ada masalah. Kalau sekarang ada yang poligami, langsung disebar di medsos.
Syarat2 poligami :
1. Mampu fisiknya, jgn org yg sakit2an poligami.
2. Mampu secara financial, suami harus memberi nafkah kpd istri2nya.
3. Mampu berbuat adil dan me-manage rumah tangga, hrs bisa management conflict. Adil adalah menempatkan sesuatu pd tempatnya, bukan sama rata.
An Nisa 129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Yg dimaksud ayat diatas adalah dalam hal cinta maka manusia tdk mampu berbuat adil, kadang lebih condong kpd yg satu. Contoh : kita punya anak 3 maka pasti kita akan lebih mencintai salah satu diantaranya karena mungkin dia penurut dll, bukan artinya tdk cinta dg yg lainnya. Jadi laki2 yg berpoligami harus adil dalam hal yg lainnya, yaitu waktu menginap, memberi nafkah.
Laki2 hrs adil dlm semua hal yg dia mampu utk adil.
At Talaq 6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Kecemburuan para istri2 adalah wajar sampai2 istri2 Rasul jg cemburu dg yg lainnya, Aisyah cemburu kpd Khadijah padahal mereka tdk pernah bertemu. Ketika di rumah Aisyah , Rasul menerima makanan dr istri yg lain dan Aisyah melempar piring tsb, tapi Rasul tdk marah malah berkata kpd para tamunya bahwa Ibu kalian sedang cemburu, dan akhirnya Aisyah sadar.
Menolak hukum poligami adalah haram. Wanita yg minta cerai pd laki2 yg berpoligami adalah berdosa. Tapi apabila wanita minta cerai sama suami karena suaminya setelah poligami, tdk mampu adil atau wanita itu takut tdk kuat, maka boleh hukumnya.
Boleh hukumnya menikah lagi karena alasan kebutuhan seks, jauh lebih baik poligami dibanding berzina.
Dalam poligami tidak dituntut adil dalam cinta, dalam hal lainnya harus adil. Orang yg berpoligami dg sabar maka akan memperoleh pahala kesabarannya.
Rekaman kajian berikut dapat dilihat:
Posted from WordPress for Android
5 responses to “Ustadz, Aku Ingin Poligami”
ina
Juni 5th, 2017 pukul 12:48
tahukah kamu poligami atau selingkuh sama2 menyebarkan penyakit, istri pertama punya penyakit kista terus istri kedua masih perawan, 50:50 istri kedua juga akan tertular.
bila istri pertama sehat dan istri kedua adalah janda punya penyakit bibit kanker servic, 50:50 istri pertama akan tertular.
untuk itu setega itukah kalian wahai para lelaki hanya karena untuk nafsu syahwat berbekal sunnah atau syariat dll lantas menghalalkan poligami dan membuat hancur keluarga karena penyakit ???????
SukaSuka
Viska
Juni 6th, 2017 pukul 04:52
Kalau boleh di-share datanya, sumbernya dari mana? Kan tidak semua kasusnya salah satu istri berpenyakit 😊
Ingat bahwa kalau memang berbekal sunnah dah syariat, maka suami tidak akan modal nekat dan bermudah-mudahan untuk berpoligami. Atau jika memang berpoligami, InsyaaAllah suami akan berusaha berbuat adil. Poligami yang nyunnah itu tidak mudah, ya..
SukaSuka
ina
Juni 5th, 2017 pukul 12:52
jika mengiginkan poligami maka menikahlah dengan catatan untuk menaikkan derajat yg dalam artian mengangkat dari kemiskinan bukan malah kebalikannya yang dinikahi adalah janda cantik / perawan cantik yang memiliki harta.
SukaSuka
Viska
Juni 6th, 2017 pukul 04:55
Perlu diingat hadits berikut:
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷻ, beliau bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”
Jadi kalau mau menikahi wanita karena kecantikannya atau hartanya juga boleh lho. Tentu yang utama adalah keshalihannya, ya 😊
Sumber: https://almanhaj.or.id/3559-memilih-isteri-dan-berbagai-kriterianya-1.html
SukaSuka
Dini
Mei 20th, 2018 pukul 04:02
Mantap mbak!!!
SukaSuka