Banyak ribut-ribut soal “wajib berjilbab”, bahwa jilbab itu tidak wajib, dst. Dipikir-pikir, iya sih, yang betul itu adalah “kewajiban menutup aurat” bukan “kewajiban berjilbab”. Nah selanjutnya, caranya menutup aurat mau pakai jilbab atau pakai karung itu terserah si empunya saja. Tapi kemudian muncul lagi pertanyaan, batasan aurat itu sampai di mana?
Pada buku Fatwa-fatwa tentang Wanita (Al-Wazan, 2001) dijelaskan tentang firman Allah Swt dalam surat An-Nur: 31 oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ sbb (cek ayatnya Qur’annya ya) :
Firman-Nya الا ماظهر منها ditafsirkan oleh Ibnu Mas’ud dan para jamaah dengan “pakaian luar”. Sebagian yang lain menafsirkannya dengan wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat pertama lebih shahih karena lebih sesuai dengan dalil-dalil syar’i dan kedua ayat tsb di atas (Al-Ahzab: 53, 59). Sementara pendapat yang mengatakan bahwa artinya adalah wajah dan kedua telapak tangan, ada sebagian ilmu yang menyebutkan bahwa pendapat ini berlaku sebelum turun kewajiban hijab, karena pada mulanya para wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya di hadapan para lelaki, kemudian turun ayat hijab yang melarang mereka menampakkannya dan yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangannya di segala kondisi.
Lanjutan ayat tersebut و لىضر بن بخمرهم علي جىو هن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka) lafadz khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang artinya adalah penutup kepala dan sekitarnya. Disebut khimar karena fungsinya adalah menutupi apa yang ada di bawahnya, sebagaimana minuman keras disebut khamr karena menutupi akal dan merubahnya.
Sementara, arti جيب adalah lubang pakaian–tempat kepala masuk–jika khimar dipakaikan ke atas kepala dan wajah, maka lubang tersebut tertutupi. Demikian semua yang ada di sekitar dada.
Ayat selanjutnya و لا يبد ين زينتهن الالبعولتهن hingga akhir ayat, yang dimaksud dengan zinah, mencakup wajah dan anggota tubuh. Dengan demikian artinya wanita diwajibkan menutupi seluruh zinahnya, sehingga tidak terkena gangguan atau menyebarkan (bencana).
Gimana, cukup jelas nggak?
Teringat dengan komentar beberapa waktu lalu tentang ulama besar yang menurutnya tidak mewajibkan penggunaan jilbab. Nah, beberapa waktu lalu saya sempat baca tentang kewajiban bercadar.. Referensinya bisa dibaca di sini. Saya copas sedikit:
Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. [Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah]
Sayang, saya nggak ada ilmu sama sekali soal Ibnu Taimiyah. Cuma dengan demikian, saya kira jika beliau saja berpendapat bahwa cadar itu wajib, masa berjilbab nggak wajib? Sepertinya harus baca-baca lagi nih…
5 responses to “Berjilbab, Menutup Aurat dan Batasan Aurat”
dokterabimanyu
Juni 22nd, 2014 pukul 19:38
Wanita Indonesia tidak wajib pakai jilbab? Dan punahnya budaya Indonesia
Tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 : jilbab tidak wajib untuk orang Indonesia
Tafsir yang benar dari suatu ayat, tafsir itu haruslah memenuhi rasa keadilan setiap orang dan setiap orang merasakan kasih sayangNYA. Karena pada dasarnya ayat adalah ucapan Tuhan / firman Tuhan atau firman Allah swt. Bukankah Tuhan / Allah itu maha adil dan rahmatan lil alamin , yang maha adil dan mencintai seluruh alam , seluruh bangsa , seluruh suku yang ada di dunia ini?
Seluruh bangsa di dunia ini punya kebanggan dan kecintaan pakaiannya sendiri, seperti bangsa Jepang dengan kimononya, bangsa Korea dengan Hanbooknya, bangsa Indonesia dengan Kebayanya, orang Papua suku Dani dengan rumbai-rumbainya dan hampir ratusan bahkan ribuan suku2 lain di dunia ini punya pakaian kebanggan dengan segala macam modelnya.
Pewajiban jilbab belum tentu menyenangkan individu -individu pada bangsa bangsa tersebut. Hal ini karena ada rasa menyintai adat istiadatnya sendiri , kenyamanan ( panas/sumuk yang menyiksa bila dipakai siang hari) , Lebih sreg ( pas) dengan pakaiannya sehari2 dengan rambut di kucir , bila seorang peragawati terkait dengan pekerjaannya mencari nafkah yang halal dan ada puluhan lagi alasan yang tentu para wanita itu sendirilah yang tahu. Kondisi seperti ini , pewajiban jilbab berubah menjadi PEMAKSAAN jilbab .
Tafsir seperti ini tentu , sangat bertentangan dengan firman Allah sendiri …..MAHA ADIL DAN MENYAYANGI SELURUH UMATNYA .
Marilah kita kembali ke firmannya :
“Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut pembawaannya masing-masing”. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.”
Al Isra 17 84
Sebuah firman yang mengatur , membolehkan setiap orang berpakaian sesuai adat tradisinya masing2 . Penjelasan kata PEMBAWAAN diatas sudah sangat jelas , yaitu adat istiadat yang dibawa dari sukunya . Kemudian Tuhan Yang Maha Pengasih lagi menyayangi seluruh umatnya tanpa kecuali itu , berfirman dalam salah satu ayatnya yang mencerminkan keadilan bagi seluruh umatnya yang berbagai macam ragam , dengan jumlah ribuan suku itu , An Nur 31 :
“…janganlah mereka menampakkan hiasan (anggota badan) mereka, kecuali anggota badan yang biasa tampak…”……..atau dengan bahasa jawa :
“ …awakmu kuwi tutupono kejobo sing biasane ketok…”
Inilah aturan SOPAN SANTUN yang adil dan sempurna, karena dapat digunakan di seluruh suku bangsa di dunia ini. Di Indonesia misalnya dengan pakaian adat kebaya , kita di bolehkan memperlihatkan rambut, leher , telinga , lengan tangan ., karena anggota badan ini biasa tampak , sehingga SOPAN saja. Tetapi menurut ayat ini kita tidak dibolehkan memperlihatkan payudara, karena bila dilanggar akan melanggar kesopanan yang luar biasa , karena anggota badan ini TIDAK BIASA TAMPAK. Di Arab Saudi misalnya, dengan pakaian jilbabnya. Ibnu Abbas ra. seorang sahabat Nabi , mengatakan yang boleh tampak adalah WAJAH DAN TELAPAK TANGAN , karena memang pada pakaian tradisi jilbabnya , yang biasa tampak adalah kedua anggota badan ini . Rambut , karena tidak biasa tampak, seperti halnya payudara di Indonesia , termasuk AURAT yang tidak boleh tampak , karena bila tampak , tentu akan melanggar kesopanan di sukunya. Demikian pula Ibnu Masud ra , dengan pakaian jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah. memahami yang boleh tampak bagi seorang wanita HANYA PAKAIANNYA SAJA. Sehingga beliau Ibnu Masud ra. mengeluarkan pernyataan ; seorang wanita , tidak boleh menampakkan seluruh anggota badannya , karena memandang seluruh tubuh wanita adalah Aurat.
Sekarang kita dapat memahami , ketika para sahabat Nabi , Khulafaurasyidin yaitu Abu Bakar, Umar, Usman , Ali bin Thalib menundukkan Negara Iran/Irak (dulu kerajaan Persia) tidak mewajibkan jilbab , walaupun wanitanya berpakaian adat RAMBUT TERLIHAT seperti pakaian kebaya kita . Karena berpedoman pada ayat An Nur 31 , RAMBUT adalah anggota badan YANG BIASA TERLIHAT. Bukti ini dapat dilihat pada lukisan – lukisan kuno , yang berfungsi sebagai fotografi saat ini, yang memotret kondisi sesungguhnya saat itu, dimana dulu para khalifah tidak mewajibkan jilbab. Silahkana kunjungi blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL ,SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU.. Dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.” …( suatu kalimat Sejarah yaitu suatu kailmat yang berhubungan dengan situasi kejadian saat itu yang menimpa umat Islam .pen ) (QS 33 Al-Ahzaab : 59)
Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu diganggunya istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, tidak ada seorangpun yang berani mengganggu. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : “ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL , SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU” .
Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya “undang2 wajib jilbab ” oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan – kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku…dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .
Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.
SukaSuka
Viska
Juni 24th, 2014 pukul 22:11
Salam Pak Dokter,
Kok banyak sekali yah komentarnya di blog ini? Maaf saya hapus, saya kira satu saja sudah cukup. Toh isinya sama saja. Banyak-banyak jadi kayak spam lho 🙂
Terima kasih atas komentarnya. Saya kira saya sudah cukup menjelaskan sekian postingan saya tentang kewajiban menutup aurat di sini.
Saya tadinya ingin menjawab, tapi rasanya percuma saja ya.. Pandangan kita berbeda, nanti jatuhnya jadi debat kusir yang nggak berkesudahan seperti yang lalu. Intinya saya sebagai orang awam nggak bikin tafsir sendiri, tetap ikut pendapat kebanyakan ulama tentang kewajiban menutup aurat, jika Anda berpendapat berbeda, silakan saja. Demikian ya, Pak. Salam blogging.
SukaSuka
dokterabimanyu
Juni 27th, 2014 pukul 21:03
Memang beda, karena saya berangkat dari tradisi jawa , dimana satu keluarga diharuskan melestarikan tari2an jawa dan filsafat jawa. Kalau anda ikut mayoritas ulama sekarang diatas tahun 1980an, saya mengikuti para ulama ratusan tahun di indonesia termasuk ulama besar walisongo ditanah jawa . Panutan saya buka itu saja bahkan ribuan tahun di zaman kekhalifahan Timur Tengah sejak penaklukannya oleh khulafaurasyidin Abu Bakar, umar, usman dan Ali dan semua penerusnya sampai 1979 ketika revolusi Iran . Islam syiah dengan ulamanya Khomeini yang mewajibkan jilbab disana. Gelombang ini samapi disini tahun 1980an pertengahan….saat itu anda dimana ya…ketika di Indonesia tak ada seorang ulamapun yang mengatakan wwajib jilbab. Silahkan sms ibu, nenek anda, atau lihat foto , film lama kita tak ada seorangpun yang memakai jilbab model sekarang. Yang ada kerudung sari , seperti istri gusdur. ….salam ….terima kasih. Berbeda itu tidak apa2.
SukaSuka
Viska
Juni 30th, 2014 pukul 15:19
Wah saat itu saya belum lahir, Pak.. Hehehe.. Iya betul, tidak ada ulama yang mengatakan wajib jilbab, yang betul itu wajib menutup aurat 🙂 berbeda tidak apa-apa asal jangan berantem ya, Pak.. Kan memang ada sudah hadits-nya bahwa umat Islam nanti akan terpecah menjadi 73 golongan.. Jadi semua memang sudah digariskan-Nya.. Hehehe..
SukaSuka
mbojosouvenir
Juni 24th, 2014 pukul 22:40
Banyak syariat yang di “tapi-tapi” kan saat ini, atau mungkin memang tunggu waktu utk berubah dan lebih baik lagi 🙂
SukaSuka