Banyak ribut-ribut soal “wajib berjilbab”, bahwa jilbab itu tidak wajib, dst. Dipikir-pikir, iya sih, yang betul itu adalah “kewajiban menutup aurat” bukan “kewajiban berjilbab”. Nah selanjutnya, caranya menutup aurat mau pakai jilbab atau pakai karung itu terserah si empunya saja. Tapi kemudian muncul lagi pertanyaan, batasan aurat itu sampai di mana?

IMG_1988.JPG

Pada buku Fatwa-fatwa tentang Wanita (Al-Wazan, 2001) dijelaskan tentang firman Allah Swt dalam surat An-Nur: 31 oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ sbb (cek ayatnya Qur’annya ya) :

Firman-Nya الا ماظهر منها ditafsirkan oleh Ibnu Mas’ud dan para jamaah dengan “pakaian luar”. Sebagian yang lain menafsirkannya dengan wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat pertama lebih shahih karena lebih sesuai dengan dalil-dalil syar’i dan kedua ayat tsb di atas (Al-Ahzab: 53, 59). Sementara pendapat yang mengatakan bahwa artinya adalah wajah dan kedua telapak tangan, ada sebagian ilmu yang menyebutkan bahwa pendapat ini berlaku sebelum turun kewajiban hijab, karena pada mulanya para wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya di hadapan para lelaki, kemudian turun ayat hijab yang melarang mereka menampakkannya dan yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangannya di segala kondisi.

Lanjutan ayat tersebut و لىضر بن بخمرهم علي جىو هن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka) lafadz khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang artinya adalah penutup kepala dan sekitarnya. Disebut khimar karena fungsinya adalah menutupi apa yang ada di bawahnya, sebagaimana minuman keras disebut khamr karena menutupi akal dan merubahnya.

Sementara, arti جيب adalah lubang pakaian–tempat kepala masuk–jika khimar dipakaikan ke atas kepala dan wajah, maka lubang tersebut tertutupi. Demikian semua yang ada di sekitar dada.

Ayat selanjutnya و لا يبد ين زينتهن الالبعولتهن hingga akhir ayat, yang dimaksud dengan zinah, mencakup wajah dan anggota tubuh. Dengan demikian artinya wanita diwajibkan menutupi seluruh zinahnya, sehingga tidak terkena gangguan atau menyebarkan (bencana).

Gimana, cukup jelas nggak?

Teringat dengan komentar beberapa waktu lalu tentang ulama besar yang menurutnya tidak mewajibkan penggunaan jilbab. Nah, beberapa waktu lalu saya sempat baca tentang kewajiban bercadar.. Referensinya bisa dibaca di sini. Saya copas sedikit:

Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. [Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah]

Sayang, saya nggak ada ilmu sama sekali soal Ibnu Taimiyah. Cuma dengan demikian, saya kira jika beliau saja berpendapat bahwa cadar itu wajib, masa berjilbab nggak wajib? Sepertinya harus baca-baca lagi nih…