Beberapa waktu lalu forum membahas sunat perempuan. Awalnya sih nggak pengen ikut-ikutan, tapi trus… ada anggota yang ‘suaranya cukup berpengaruh’ ikut berkomentar tentang (manfaat) sunat perempuan-salah satunya, meng-i’tidal-kan syahwat- adalah ‘tidak ilmiah’.

Lalu ada postingan artikel lagi, menyebutkan bahwa sunat perempuan itu anjuran atau keharusannya tidak jelas. Ada lagi yang menulis, bahwa hadisnya Abu Dawud itu mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya.

Lho.. padahal haditsnya shahih. Coba lihat ya, berikut haditsnya:

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan):

أُخْفُضِي وَلَا تُنْهِكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ أَحْضَى لِلْزَوْجِ

“Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)].

Biasa itu ada pro dan kontra. Tapi gatel juga baca postingan kok semua yang tentang ‘negatif’-nya sunat perempuan. Pengen juga nih posting artikel SP yang isinya tentang sunat perempuan yang ‘positif’, supaya info yang keluar berimbang. Tinggal yang baca memilih, mau percaya yang mana. Dulu juga sunat pada laki-laki belum ada bukti ilmiahnya, tapi ya dilaksanakan juga kan. Setelah berabad lamanya baru terbukti secara medis. Kolom komentar di bawah sudah jadi thread panjang tentang manfaat dari sunat perempuan. Mungkin perlu ditulis postingan tentangnya juga nih.

Berikut artikel tentang sunat perempuan dicopas dari almanhaj. Beberapa poin penting:

Sunat perempuan itu bagian dari syariat Islam. Tidak usah membantah apalagi membencinya.

• Sunat perempuan sifatnya menyempurnakan.

• Merupakan kehormatan bagi perempuan.

• Jika ada bagian yang dikhitan, maka sebaiknya dikhitan. Jadi kalau nggak ada, nggak dikhitan juga nggak apa-apa.

Tentang khitan/sunat bisa dibaca juga di sini.

http://www.almanhaj.or.id/content/851/slash/0
Kamis, 24 Juni 2004 21:12:39 WIB

HUKUM KHITAN
Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.

Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) :
“Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali pada kandungan ta’lil (sebab/alasan)”.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muththarah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 110-112 Pustaka Al-Haura]

http://www.almanhaj.or.id/content/800/slash/0
Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIB

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?”

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.

[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya : “Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?”.

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita”

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’ 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ : “Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?”

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’ 5/119,120]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

POLEMIK KHITAN WANITA

Penting dibaca! Sila klik https://muslim.or.id/11314-polemik-khitan-wanita.html