Beberapa waktu lalu forum membahas sunat perempuan (SP). Awalnya sih nggak pengen ikut-ikutan, tapi trus… ada anggota yang ‘suaranya cukup berpengaruh’ ikut berkomentar tentang (manfaat) SP -salah satunya, meng-i’tidal-kan syahwat- adalah ‘tidak ilmiah’. Lalu ada postingan artikel lagi, menyebutkan bahwa SP itu anjuran atau keharusannya tidak jelas. Ada lagi yang menulis, bahwa hadisnya Abu Dawud itu mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya. Wajar sih, ada pro dan kontra. Mungkin beda interpretasi, beda aliran, beda iman. Tapi gatel juga baca postingan kok semua yang tentang ‘negatif’-nya SP. Pengen juga nih posting artikel SP yang isinya tentang SP yang ‘positif’, supaya info yang keluar berimbang. Tinggal yang baca memilih, mau percaya yang mana. Ilmiah atau enggak, tergantung kepercayaan ajah. Kalau dari aku, tentyu artikelnya dari almanhaj… Heheh..
Aku sendiri, ikut yang tengah aja. SP buatku sunnah, hanya jika perlu (ada bagian yang dikhitan).
http://www.almanhaj.or.id/content/851/slash/0
Kamis, 24 Juni 2004 21:12:39 WIB
HUKUM KHITAN
Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.
Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) :
“Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali pada kandungan ta’lil (sebab/alasan)”.
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muththarah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 110-112 Pustaka Al-Haura]
http://www.almanhaj.or.id/content/800/slash/0
Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIB
HUKUM KHITAN BAGI WANITA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?”
Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.
[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]
HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya : “Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?”.
Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita”
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]
SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ : “Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?”
Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”
[Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]






18 tanggapan kepada “Sunat Perempuan…”
Ahmed Wazir
Oktober 21st, 2009 pada 21:16
Dear Sister, here’s another well written article on female circumcision and its importance in Islam
Although there is nothing in the Qur’an regarding the practice of
circumcision, whether male or female, there exist many ahadith or
sayings of the Prophet to show the important place, circumcision,
whether of males or females, occupies in Islam.
Among these traditions is the one where the Prophet is reported to have
declared circumcision (khitan) to be sunnat for men and ennobling for
women (Baihaqi). He is also known to have declared that the bath
(following sexual intercourse without which no prayer is valid) becomes
obligatory when both the circumcised parts meet (Tirmidhi). The fact that
the Prophet defined sexual intercourse as the meeting of the male and
female circumcised parts (khitanul khitan) when stressing on the need for
the obligatory post-coital bath could be taken as pre-supposing or
indicative of the obligatory nature of circumcision in the case of both
males and females.
Stronger still is his statement classing circumcision (khitan) as one of the
acts characteristic of the fitra or God-given nature (Or in other words,
Divinely-inspired natural inclinations of humans) such as the shaving of
pubic hair, removing the hair of the armpits and the paring of nails
(Bukhari) which again shows its strongly emphasized if not obligatory
character in the case of both males and females. Muslim scholars are of
the view that acts constituting fitra which the Prophet expected Muslims
to follow are to be included in the category of wajib or obligatory.
That the early Muslims regarded female circumcision as obligatory even
for those Muslims who embraced Islam later in life is suggested by a
tradition occurring in the Adab al Mufrad of Bukhari where Umm Al
Muhajir is reported to have said: “I was captured with some girls from
Byzantium. (Caliph) Uthman offered us Islam, but only myself and one
other girl accepted Islam. Uthman said: ‘Go and circumcise them and
purify them.’” More recently, we had Sheikh Jadul Haqq, the
distinguished head of Al Azhar declaring both male and female
circumcision to be obligatory religious duties (Khitan Al Banat in Fatawa
Al-Islamiyyah. 1983). The fatwa by his successor Tantawi who opposed
the practice cannot be taken seriously as we all know that he has
pronounced a number of unislamic fatwas such as declaring bank interest
halal and questioning the obligation of women wearing headdresses
At the same time, however, what is required in Islam, is the removal of
only the prepuce of the clitoris, and not the clitoris itself as is widely
believed. The Prophet is reported to have told Umm Atiyyah, a lady who
circumcised girls in Medina: “When you circumcise, cut plainly and do
not cut severely, for it is beauty for the face and desirable for the
husband” (idha khafadti fa ashimmi wa la tanhaki fa innahu ashraq li’l
wajh wa ahza ind al zawj) (Abu Dawud, Al Awsat of Tabarani and Tarikh
Baghdad of Al Baghdadi).
This hadith clearly explains the procedure to be followed in the
circumcision of girls. The words: “Cut plainly and do not cut severely”
(ashimmi wa la tanhaki) is to be understood in the sense of removing the
skin covering the clitoris, and not the clitoris. The expression “It is beauty
(more properly brightness or radiance) for the face” (ashraq li’l wajh) is
further proof of this as it simply means the joyous countenance of a
woman, arising out of her being sexually satisfied by her husband. The
idea here is that it is only with the removal of the clitoral prepuce that
real sexual satisfaction could be realized. The procedure enhances sexual
feeling in women during the sex act since a circumcised clitoris is much
more likely to be stimulated as a result of direct oral, penile or digital
contact than the uncircumcised organ whose prepuce serves as an
obstacle to direct stimulation.
A number of religious works by the classical scholars such as Fath Al
Bari by Ibn Hajar Asqalani and Sharhul Muhadhdhab of Imam Nawawi
have stressed on the necessity of removing only the prepuce of the
clitoris and not any part of the organ itself. It is recorded in the Majmu Al
Fatawa that when Ibn Taymiyyah was asked whether the woman is
circumcised, he replied: “Yes we circumcise. Her circumcision is to cut
the uppermost skin (jilda) like the cock’s comb.” More recently Sheikh
Jadul Haqq declared that the circumcision of females consists of the
removal of the clitoral prepuce (Khitan Al Banat in Fatawa Al Islamiyya.
1983).
Besides being a religious duty, the procedure is believed to facilitate good
hygiene since the removal of the prepuce of the clitoris serves to prevent
the accumulation of smegma, a foul-smelling, germ-containing cheese-
like substance that collects underneath the prepuces of uncircumcised
women (See Al Hidaayah. August 1997). A recent study by Sitt Al Banat
Khalid ‘Khitan Al-Banat Ru’ yah Sihhiyyah’ (2003) has shown that
female circumcision, like male circumcision, offers considerable health
benefits, such as prevention of urinary tract infections and other diseases affecting the reproductive organs. Recent findings also conclusively prove that it prevents cystisis in women.
Viska
Oktober 21st, 2009 pada 22:54
ow, ow, ow..
thank you so much!
hopefully parents search and read lots of information first, before making decision about khitan to their daughter
Ahmed
Juni 22nd, 2010 pada 21:23
Dear Sister. Here’s another finding on the benefits of Islamic female circumcision (hoodectomy) which I must share with you. In contrast to those who say that it affects women’s sexual feelings, there are many research studies proving that it actually improves the sex life of women. The latest is the recent study Orgasmic Dysfunction Among Women at a Primary Care Setting in Malaysia. Hatta Sidi, and Marhani Midin, and Sharifah Ezat Wan Puteh, and Norni Abdullah, (2008) Asia Pacific Journal of Public Health, 20 (4) accessible http://myais.fsktm.um.edu.my/4480/ which shows that being Non-Malay is a higher risk factor for Orgasmic Sexual Dysfunction in women, implying that Malay women experience less problems in achieving orgasm than non-Malay women. As you know almost all Malay women in Malaysia are circumcised (undergo hoodectomy) in contrast to non-Malay women who are not. This would suggest that hoodectomy does in fact contribute to an improved sex life in women rather than diminishing it as some argue.
Ahmed
Viska
Juli 5th, 2010 pada 15:11
very convincing!
you know what, when someone says that circumcision is not scientific.. it really makes me sad.. but i don’t know the scientific answer to argue..
now, i can argue with full confident
thanks ahmed!
ella
Juni 23rd, 2010 pada 17:30
bagaimana tindakan kita sbgai bidan jika hukum sunat perempuan itu sunah menurut agama padahal menurut hukum ada undang-undang nya(tidak memperbolehkan)sedangkan masyarakat sudah menganut adat seperti itu?
ap yang harus saya lakukan sebagai bidan?
ap saya harus berbohong kepada masyarakat? padahal bohong kan dosa.
ap saya harus menerangkan hukum?
jika saya menerangkan hukum apa masyarakat memahami smua?
bagaimana qt menghadapi semua ini?
apa yang saya lakukan?
Viska
Juli 5th, 2010 pada 14:50
dear ibu bidan ella,
mmm.. begini pendapat pribadi saya..
tidak perlu melakukan sunat terhadap bayi perempuan, jika orangtua tidak meminta.
jika ada orangtua yang meminta, ibu bisa menjelaskan masalah sunat perempuan dari sisi hukum dan agama sekaligus.
dari sisi agama sendiri, saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa bila tidak ada bagian yang dapat “dipotong”, maka tidak perlu “dipotong” (disunat), dengan demikian hukumnya sunnah dan wajib, tergantung pada keadaan si bayi. ibu ella tentu lebih berpengalaman dan dapat menentukan; sambil berdiskusi dengan orangtua anak, apakah pada klitoris bayi ada bagian yang bisa “dipotong” atau tidak.
setelah itu, jika orangtua tetap memutuskan untuk sunat, mungkin dapat dibuat dibuat perjanjian bahwa kelak orangtua tidak dapat menuntut ibu akan satu dan lain hal perihal sunat ini. tapi tentunya ibu dapat meyakinkan orangtua bahwa sunat yang ibu lakukan tindakannya benar dan tidak berlebihan.
sejak adanya UU tsb saya juga jadi berpikir, bagaimana ya jika punya anak perempuan yang kondisinya memerlukan sunat, sementara bidan-bidan sekarang tidak mau lagi melakukannya. jangan-jangan orangtua malah lari ke orang yang bersedia melakukan sunat, padahal tidak mempunyai kompetensi medis. tentu hal itu malah sangat berbahaya dan dapat menimbulkan malpraktek. seharusnya pemerintah pun menyadari adanya kemungkinan ini sebelum membuat UU tsb ya, bu. atau minimal memberikan solusinya.
ribet ya, bu, tapi semoga tidak menyurutkan langkah ibu untuk membantu orangtua yang ingin menyunatkan anak perempuannya, sekaligus meng-edukasi mereka tentang tindakan sunat yang hanya dilakukan jika kondisinya memerlukan demikian.
wallahu’alam bissawab.
jatyatmojo
Oktober 7th, 2010 pada 11:13
xlo saya tahunya cuma khitan ttg laki2,,,
emangnya khitan buat permpuan ada???
tyus yg dpotg ap???
gag ngerti aq???
Viska
Oktober 8th, 2010 pada 10:46
hahaha..
yg jelas, baca dulu artikelnya sampai habis ya, baru nanti mengerti deh
singkatnya; khitan perempuan itu ada, sifatnya sunnah, dan hanya “bila ada bagian yang dipotong (klitoris)”.
-wallahu’alam bisawab-
Ahmed
Maret 7th, 2011 pada 11:14
Dear sister, here’s another interesting news item that may support the need for a hoodectomy (Islamic female circumcision):
Oral sex linked to cancer risk
US scientists said Sunday there is strong evidence linking oral sex to cancer, and urged more study of how human papillomaviruses may be to blame for a rise in oral cancer among white men.
In the United States, oral cancer due to HPV infection is now more common than oral cancer from tobacco use, which remains the leading cause of such cancers in the rest of the world.
Researchers have found a 225-percent increase in oral cancer cases in the United States from 1974 to 2007, mainly among white men, said Maura Gillison of Ohio State University. “The rise in oral cancer in the US is predominantly among young white males and we do not know the answer as to why.”
It is obvious that the only way men can acquire the HPV virus is through the oral stimulation of one’s partner’s clitoris which allows the virus to enter the mouth. The virus no doubt is harboured in the prepuce of the clitoris just as it has been found that HPV also resides in the foreskins of males, through the transmission of which cervical cancer occurs in females. Thus a hoodectomy could, by removing the area which habours the virus, significantly reduce or eliminate the risk of women transmitting the virus to their male partners.
Viska
Maret 16th, 2011 pada 11:06
hi again, ahmed!
thanks for Your concern sending me the information..
on so many levels, hoodectomy still brings contradiction and rejection..
I strongly hope that more medical facts will emerge eventually, and widely published..
so that people has no doubt about it.. agree?
Ahmed
Maret 17th, 2011 pada 23:21
Thanks, sister Viska
Yes, hopefully more evidence will emerge in the future so that people will come to accept female circumcision more widely just as many have accepted male circumcision due to its health benefits.
Hoodectomy has to be beneficial as it has an Islamic basis. Time will prove this – Insha Allah!
Viska
Maret 30th, 2011 pada 11:31
I’m 100% agree!
I wish more Moslems have faith on their own religion (Islam) just like You ;(
cos facts come out later, sometimes all we need is just FAITH to believe what haven’t proven
Mahmud
April 11th, 2012 pada 00:08
Mbak Viska sudah dikhitan belum ?
Sister Viska, have you been circumcised ?
Viska
April 13th, 2012 pada 23:07
saya sudah tanya ibu; menurut beliau sudah, alhamdulillah
itulah, rasanya jaman “angkatan tua” seperti saya dan teman-teman, rata-rata bayi perempuan begitu lahir langsung di-khitan dan sepertinya tidak ada masalah ya. tapi jaman sekarang banyak orangtua yang enggan mengkhitankan bayi perempuan mereka. kita pun tidak bisa memaksa karena memang masih ada pertentangan di antara ulama mengenai status hukum khitan pada perempuan. wallahu’alam bissawab
Suryandari
Januari 17th, 2012 pada 14:18
Sunat itu wajib bagi laki-laki mau pun perempuan.
Bagi laki-laki sunat adalah memotong penutup kepala penis, bukan penisnya yang dipotong, dengan salah satu tujuannya adalah agar area itu bersih dari endapan sisa-sisa kotoran dan membuka area sensitif.
Berkaca dari sunat laki-laki, maka sunat pada perempuan adalah membuka atau pun memotong penutup klitoris, bukan klitoris nya yang dipotong, dengan tujuan sama seperti ketika sunat laki-laki.
Dari segi ilmiah dan medis, inilah yang paling masuk akal karena menurut penelitian para ahli, penis dan klitoris sebenarnya adalah sama, hanya saja penis lebih berkembang karena hormon “kelaki-lakiannya” sedangkan klitoris hanya kepalanya saja karena hormon “kewanitaannya”
Jadi, esensi sunat atau khitan adalah membuang penutup penis bagi laki-laki dan membuang atau membuka penutup klitoris bagi perempuan.
Viska
Januari 18th, 2012 pada 21:48
wow, nice info kakaaak..
mudah-mudahan tiada keraguan lagi ttg sunat perempuan yah..
Imah
April 11th, 2012 pada 00:01
@Viska dkk,
Ini ada diskusi menarik tentang sunat pada wanita
http://kaferemaja.wordpress.com/2009/07/01/cantiknya-muslimah-bila-dikhitan-subhanallah/
Viska
April 13th, 2012 pada 23:13
woooow.. panjang sekali threadnya, sampai ratusan comments! wajib baca nih! mudah-mudahan semakin menguatkan niat pada orangtua untuk mengkhitankan putrinya ya.. trims sudah sharing link-nya di sini ya imah