Postingan ini disarikan dari buku yang saya baca, “Menanti Buah Hati” karangan Abdul Hakim bin Amir Abdat (2001). Saya kira isinya cukup valid, karena bahan acuan dan rujukannya banyak dan lengkap.
FAEDAH KHITAN
1. Mengikuti sunahnya nabi dan rasul.
2. Khitan merupakan salah satu syi’ar dari syi’ar2 Islam yg besar. Jika dalam agama Kristen ada baptis, maka dalam Islam ada khitan.
3. Khitan sebagai pembeda antara yg muslim dan yg bukan muslim, sehingga senantiasa terkait dengan keislaman seseorang.
4. Khitan sebagai kebersihan dari najis dan kotoran.
5. Meng-i’tidal-kan (menstabilkan) syahwat. Ini keistimewaan khusus bagi perempuan, apabila dilakukan dengan benar sebagaimana yg diperintahkan Nabi SAW. Jelasnya, perempuan apabila tidak di khitan maka syahwatnya akan tinggi sekali, sukar untuk diatasi – kalau tidak mau dikatakan tidak dapat diatasi sama sekali. Tetapi apabila di khitan, maka syahwatnya akan melemah dan dia akan dingin terhadap jima’. Sebaliknya, yg tidak dikhitan akan membawa perempuan tersebut menjadi ‘liar’ dan tidak akan pernah merasa cukup ber- jima’ dengan suaminya.
(note: nampaknya cukup menarik sebagai bahan penelitian, ya… supaya bisa dibilang ‘ilmiah’!)
Oleh karena itu, Nabi SAW memerintahkan Ummu ‘Athiyyah, ” Apabila engkau mengkhitan (perempuan), potonglah sedikit bagian kulit/klentitnya dan jangan engkau potong semuanya, karena sesungguhnya yang demikian itu akan mencemerlangkan wajah(nya) dan lebih baik (yakni lebih memuaskan, baik banyak dan nikmatnya) bagi suami.” (dari Anas bin Malik)
Hadis ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Silsilah Al Ahaadits Ash Shahihah (jilid 2 no.722) dari beberapa jalan dan syawaahid-nya dari hadis Ali dan Qais bin Dhahak dll. Sedangkan hadis Anas di atas dikeluarkan oleh Ad Dulabiy di kitabnya Al Kuna dan Al Khatib Baghdadiy dalam Tarikh dan Thabraniy di Mu’jam Ausath. Masalah ini dapat diperiksa dalam kitab2 : Fat-hul Baari Syarah Hadits no.5889, Syarah Muslim Imam Nawawi juz 3 hal.148 , lisanul Arab Ibnul Mandzur (1/791), Tuhfatul Maudud bab IX pasal 1.
HUKUM KHITAN
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW sesungguhnya beliau bersabda, “Fithrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, menggunting kuku, mencukur bulu ketiak.” (lima perkara ini termasuk bagian fitrah selain masih banyak lagi yg tidak terbatas hanya lima macam)
Hadis ini hukumnya shahih, dikeluarkan Bukhari no.5889, Muslim (1/53), Abu Dawud (no. 4198), Tirmidzi (4/184), Nasa’i (1/13,14,15 juz 8 hal.181), Ibnu Majah (no.292) dan Ahmad (2/229,239,283,410,489).
Al Imam Ibnu Qayyim dalam Tuhfah (bab IX pasal 3) menjelaskan bahwa fithrah ada 2 macam. Pertama fithrah ma’rifatullah (berkaitan dengan hati) yaitu mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Faedahnya mensucikan ruh dan membersihkan hati. Kedua, fithrah amaliyah (perbuatan) yaitu beberapa macam yang tersebut di atas. Faedahnya, membersihkan badan. Keduanya saling menguatkan dan melengkapi. Dan ketua dari fithrah badan adalah khitan.
Berdasarkan dalil2 dalam kitab tersebut, maka jumhur ulama seperti Malik dan Syafi’iy dan Ahmad dll mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib. Kewajiban ini bersifat umum untuk laki2 dan perempuan, tidak ada perbedaan.
Khitan bagi perempuan telah dilaksanakan pada jaman Nabi SAW berdasarkan beberapa alasan, di antaranya :
1. Berkata ‘Aisyah bahwa telah bersabda Rasulullah SAW “…dan telah bersentuh khitan (laki-laki) dan khitan (perempuan), maka sesungguhnya telah wajib mandi.” (hadis shahih riwayat Muslim juz 2 hal.187 dll). Bersentuh di sini maksudnya jima’, yang berarti baik alat kelamin laki-laki maupun perempuan telah dikhitan.
2. Sabda Nabi SAW kepada Ummu ‘Athiyyah, “Apabila engkau mengkhitan (perempuan)…” (hadis pada masalah pertama)
Hal ini menunjukkan bahwa adanya para pengkhitan perempuan pada jaman Nabi SAW, yang berarti khitan bagi perempuan di jaman tersebut merupakan suatu kelaziman dan keharusan.
WAKTU KHITAN
Bagi perempuan umumnya dilakukan kaum muslimin satu/beberapa hari setelah kelahirannya ( Tuhfatul Maudud bab IX pasal 5 dan 6, Fat-hul Baari’ no.5889).
BERKHITAN KETIKA DEWASA
Apabila seorang laki-laki atau perempuan belum ber khitan sampai umur dewasa atau tua disebabkan belum mengetahui hukum wajibnya atau dia baru masuk Islam, maka kewajiban khitan tetap ada padanya dan tidak gugur selama dia mampu melakukannya ( Tuhfatul Maudud bab IX pasal 11 dan 12).
Dalil dalam masalah ini adalah hadis tentang Nabi Ibrahim yang ber khitan pada usia 80 tahun dengan alat yang biasa dipakai tukang kayu (dari Bukhari Fat-hul Baari’ no.3356 dan 6298 dan Muslim (juz 7 hal.97). Jika tidak wajib tentu Allah SWT tidak akan perintahkan kepada hamba-Nya yang telah demikian tuanya.






11 tanggapan kepada “Khitan/Sunat dalam Islam”
mudha
Januari 6th, 2009 pada 13:26
saya gak bisa bayangkan sakitnya khitan zaman dahulu
Viska
Januari 18th, 2009 pada 18:50
itulah hebatnya iman umat Islam jaman dahulu…
kalau tidak, apalagi yang sanggup membuat nabi Ibrahim mau dikhitan di kala sepuh begitu…
dibius nggak tuh… dengan alat pemotong kayu pulak, ya?
subhanallah…
Arie
Agustus 21st, 2009 pada 17:01
apakah Rasulullah jg di khitan?
Hukum hadis di atas adalah sahih? apa itu sahih?
Viska
Agustus 24th, 2009 pada 20:05
khitan itu sudah ada jauh sebelum rasulullah lahir, yakni sejak jaman nabi ibrahim as. jadi tentunya rasulullah juga sudah dikhitan
hadits tersebut di atas shahih, Anda bisa melacak rujukan yang saya tulis.
sependek yang saya tahu, shahih singkatnya dapat diartikan sebagai sah, benar; merupakan derajat sah atau tidaknya sebuah hadits yang terdapat pada hadits ahad. hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. ada 3 macam hadits ahad yakni:
> masyhur (sekurangnya diriwayatkan oleh 3 orang sahabat)
> ‘aziz (diriwayatkan oleh 2 orang sahabat)
> gharib (diriwayatkan oleh seorang sahabat)
dalam hadits ahad ini ada pembagian derajat shahih, hasan dan dla’if (lemah).
hadits mutawatir sendiri adalah satu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak dari awal sampai akhirnya yang menurut adat mustahil sepakat dusta.
Anda juga dapat klik link berikut untuk membaca artikel lengkap tentang HADITS SHAHIH.
demikian, semoga menjadi info.
sumber: Abdul Hakim bin Amir Abdat, 2001, AL-MASAAIL JILID 1, Penerbit Darul Qolam.
ardian
Maret 25th, 2010 pada 05:56
jika seandainya ada cwok yg tdk di sunat krn penis nya kecil, apakah tu berdosa?
Viska
April 2nd, 2010 pada 18:14
kan yang disunat itu kulitnya, mas, bukan penisnya..
jadi jangan takut penisnya bakal tambah kecil. kata suami saya lokh..
menurutnya; prosedur sunat itu bagian kulit dipotong sedikit trus dilipat ke dalam dan dijahit..
nanti kalo anak-anak saya sudah disunat, mungkin baru bisa deskripsikan lebih jelas deh.. hahaha..
karena buat lelaki sunat itu hukumnya wajib, jadi dosa kalau tidak sunat..
jadi, cowok-cowok jangan ragu untuk melaksanakan sunat.
lagipula sudah banyak terbukti secara medis keuntungan sunat dari segi kesehatan.
OK?
azz
September 27th, 2010 pada 16:22
q waktu kecil udah dikhitan tapi yg tradisional gitu!!! ngk tau tuh apa dari agama itu dah sah pa ngk n jg q ngrasa risih ma hasilnya sekarang mw bertanya Malu bozzzz
Viska
September 28th, 2010 pada 21:06
misalnya ingin konsultasi ke dokter nggak perlu malu dong..
perempuan juga melahirkan kan dibantu dokter atau bidan loh.. lebih buka-bukaan lagi malah
soal khitan anda, saya kira khitannya sudah sah asalkan bagian ujung kulitnya sudah dihilangkan.
yang penting fungsinya tidak terganggu, rasanya tidak ada masalah deh.
jadi tidak perlu khawatir ya
Muhammad
Oktober 26th, 2010 pada 11:03
bu, calon istri saya pernah bilang kepada saya. Temannya yang sudah menikah pernah berkata bahwa ia (perempuan) tidak merasakan kenikmatan karena sudah pernah dikhitan pada saat kecil dan suaminya tidak merasakan kenikmatan pada saat ia berhubungan dengannya. Apakah itu benar? dan apakah suami ibu apakah merasakan hal yang sama seperti teman calon istri saya itu? Saya ingin tahu dan sangat penasaran.
Viska
Oktober 28th, 2010 pada 18:08
waduh, pertanyaannya lebih pantas dijawab oleh ahli seksologi tuh, pak, bukan sama saya.. hahaha..
sedikit catatan saja, disfungsi seksual itu penyebabnya macam-macam, pak.
apakah karena khitan; bisa iya, bisa tidak.
toh masalah disfungsi seksual juga dapat terjadi pada mereka yang tidak di-khitan.
supaya lebih jelas apakah penyebabnya dikarenakan faktor fisik atau masalah psikis, teman calon istri pak iwan bisa berkunjung ke dokter obgyn atau sexcounselor/therapist untuk mencari solusinya.
berikut beberapa link yang informasinya bisa di-share ke teman Anda:
Disfungsi Seksual Wanita (Tabloid Nova)
The Female Orgasm (Ask Dr. Phil)
Sexual Dysfunction (Women’s Health)
Female Sexual Dysfunction (Mayoclinic)
silakan di-klik dan selamat membaca.
Ernald
Mei 29th, 2012 pada 08:45
Salam,
Artikel yg menarik.
Saya seorang Katolik, saya tertarik utk mengetahui filosofi Khitan dari aspek religi Islam. Maka tercerahkan dengan adanya artikel ini.
Selain dari aspek faedah hukum Islam, Khitan merupakan metode medis ilmiah yg saya percaya baik bagi kesehatan (dan banyak pula yg bilang baik untuk hubungan pasutri).
Maka meskipun saya Katolik saya juga melaksanakan Khitan (saya anjurkan pada semua kerabat non muslim)
Yang menarik, diartikan bahwa dampak Khitan bagi perempuan sangat berpengaruh dgn tingkat syahwatnya (apa bisa diartikan libido?).
Dalil ini menjadi cukup masuk akal menurut saya (tapi belum bisa dikatan ilmiah, faktual – akurat), apabila pembuktian secara logika sederhananya dengan mengkomparasinya tingkat syahwat mayoritas wanita dari negara yg umumnya blm melaksanakan Khitan dengan yg menerapkan Khitan (msh perlu penelitian secara komprehensif).
Terima kasih atas informasinya.