Arsip

Arsip untuk Mei 23, 2008

Kenapa Berjilbab (1)

Mei 23, 2008 Viska 4 komentar

Kenapa Berjilbab (1)

30/04/08
Ini cerita sewaktu saya belum berjilbab. Dulu, saya pikir masuk surga itu mudah. Kerjakan yang wajib (shalat, puasa, zakat, naik haji jika mampu), hidup di ‘jalan yang benar’ (tidak berbuat jahat, tidak narkoba dan minum-minuman keras, tidak berzina, dkk) dan berbuat baik; sudah bisa berbalas surga. Saya tahu, yang diperintahkan dalam Al-Qur’an adalah wajib dan yang dilarang adalah haram. Tapi entah kenapa, waktu itu saya merasa sudah melakukan semuanya. Mungkin dulu saya kira yang ada dalam Qur’an cuma hal itu-itu saja. Makanya saya merasa tenang, saya pikir jika mati pasti akan masuk surga. Kemudian seorang teman mengirimi saya buku. Judulnya “Wanita Shalihah”. Saya sedikit terusik. Apa-apaan nih, pikir saya. Memangnya saya bukan wanita shalihah? Saya kan, rajin shalat dan mengaji. Puasa juga tidak pernah absen. Saya merasa sudah cukup alim, kok. Jadi saya tidak punya minat untuk membaca buku itu. Buku itu pun berakhir manis di rak buku.

Tapi lalu datang lagi sebuah kiriman buku dari teman saya yang lain. Bukunya berjudul “Wahai Putriku, Tutuplah Auratmu”. Kali ini saya tersinggung bukan main. Memangnya saya membuka aurat, apa ya? Jangankan dibaca, saya sentuh saja tidak. Saya pikir teman-teman ini sok tahu benar. Tidak tahu bagaimana saya, tapi menasihati saya macam-macam! Saya ini kan, sudah hidup baik-baik. Tanpa dinasihati juga pasti akan berjalan di arah yang ‘benar’. Walaupun tidak berjilbab, tapi juga tidak membuka aurat yang ‘banget-banget’. Buku kiriman kali ini lebih tidak saya urus lagi. Saya biarkan teronggok berdebu di rak belakang tempat penyimpanan barang-barang bekas. Sengaja saya taruh di situ karena melihatnya saja saya sudah malas. Hingga suatu saat, untuk kepentingan skripsi saya mulai banyak membaca-baca buku tentang agama, tafsir dan hadis. Skripsi saya memang mengenai religiusitas. Kemudian di antara kegiatan baca-membaca itu sebuah hadis menarik perhatian saya…

Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang lain dan para wanita yang berpakaian tapi auratnya terlihat, yang berjalan melenggak-lenggok, sedangkan kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Mereka itu tidak akan masuk ke dalam surga dan juga tidak akan mencium bau surga. Padahal, harum semerbak surga itu dapat dirasakan dari jarak yang begini dan begini.” [Muslim 6/168]

Walah! Hampir-hampir saya tidak percaya saat membacanya. Perintah berjilbab itu bukan hanya tersebut pada hadis (shahih), tetapi juga tersebut dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab: 59, surah An-Nuur:31, dst (lihat Kenapa Berjilbab 2). Jangankan apa yang ada dalam Qur’an, wong hadis saja harus ditaati. Seperti yang tersebut dalam surah Al-Hasyr: 7, Allah SWT telah berfirman bahwa apa yang disampaikan Rasul kita harus menerimanya dan apa yang dilarang, harus ditinggalkan. Padahal seperti yang saya tahu, yang diperintahkan dalam Al-Qur’an adalah wajib dan yang dilarang adalah haram. Namun sudah berapakah kewajiban yang saya laksanakan dan hal haram yang saya tinggalkan? Saat itu saya tidak lagi yakin bakal bisa masuk surga dengan mudah. Ternyata saya belum melakukan semua yang wajib (apalagi meninggalkan semua yang haram). Walaupun ada yang bilang bahwa kita bisa mengumpulkan pahala dari kebajikan-kebajikan lain. Tetapi darimana saya tahu bahwa pahala saya cukup untuk mengimbangi dosa-dosa saya? Apakah perhitungan pahala dan dosa saya sama dengan perhitungan Allah di akhirat kelak? Apakah semua kebajikan saya diterima Allah? Apakan ibadah saya semua menghasilkan pahala? Adakalanya sholat saya tidak khusyuk. Puasa saya hanya menang menahan makan dan minum, tapi kalah melawan hawa nafsu. Sedekah yang mungkin kurang ikhlas. Belum lagi hal-hal yang saya kira sepele tapi ternyata ‘dosa’; seperti bergosip, riba, bid’ah-bid’ah dan masih banyak lagi. Dulu sempat pula saya berpikir; sewaktu muda pakai baju suka-suka, nanti setelah tua baru berjilbab. Sungguh pemikiran yang bodoh sekali. Darimana juga saya tahu bahwa umur saya akan sampai ‘tua’? Bagaimana jika saya mati muda dan belum sempat bertobat? Apalagi dalam hadis (shahih pulak) Muslim (8/88.) disebutkan tentang sabda Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya penghuni surga yang lebih sedikit itu adalah kaum perempuan. Waduh, cilaka 12! Sudah dari 1000 orang yang masuk surga cuma 1 (), eh, jumlah perempuannya paling sedikit pulak. Bagaimana ini? Ternyata masuk surga itu tidak lah semudah yang saya bayangkan…

Setelah akhirnya memutuskan untuk menutup aurat, saya jadi geli sendiri. Skripsinya tentang religiusitas tapi orangnya kok tidak religius. Ilmu agama saya mungkin cukup tapi imannya tidak cukup banyak untuk membuat saya mengaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. Jika orang bertanya apakah saya percaya pada Islam dan apa yang diajarkannya, pasti saya jawab percaya. Tapi apa buktinya percaya kalau tidak dikerjakan. Apakah saya bisa disebut cukup percaya (iman=percaya) bila perilaku saya tidak menunjukkan keimanan itu. Benar sekali jika ada yang menyebutkan bahwa berjilbab atau tidak adalah bukan indikasi keimanan seseorang. Tetapi paling tidak, yang berjilbab sudah melaksanakan kepatuhan dan satu kewajiban atas perintah Allah, daripada yang tidak (belum) berjilbab. Yang demikian itu tentu sudah membedakan dia dengan yang bukan Islam. Tentu ingat bahwa jilbab sebagai identitas perempuan muslimah. Maksudnya tentu berjilbab yang bener loh, yaa… Bukan yang berjilbab tapi auratnya masih keliahatan karena bajunya tipis (bahkan transparan), baju lengannya ½ atau ¾ sehingga lengannya terlihat, kerahnya tidak menutup leher, pakaian yang ketat menonjolkan lekuk tubuh dan sederet ‘kesalahan-kesalahan dalam berjilbab’ lainnya.

Memang rasanya berat sekali untuk meninggalkan tren gaya berpakaian barat (bukan Islam), terutama karena kita lebih dekat dengan budaya barat daripada Islam. Saya sendiri mengalaminya sampai sekarang. Bahkan yang membuat berat untuk beralih dari tidak-berjilbab menjadi berjilbab mungkin lebih banyak karena faktor ini juga. Rasanya gimanaaa gitu, kalau tidak lagi menjadi bagian dari komunitas umum, bagian dari ‘tren dan gaya’. Berada di luar main stream rasanya seperti terkucil, tersendirikan, berbeda, yaa…gitu deeeh. Saya juga masih belum 100% berjilbab yang benar, kadang masih bandel pakai celana panjang. Meski sudah berkomitmen untuk lebih ‘bener’ dengan tidak lagi membeli celana panjang dan membuang celana-celana lama, tetapi celana yang masih baru rasanya dibuang sayang. Jadi tetap disimpan deh. Inilah yang membuat kadang-kadang masih saja bandel. Ternyata iman saya masih tipis, belum tawaqqal. Duh, gimana mau masuk surga nih :cry: Semoga setiap hari bisa menjadi lebih baik, amin…

Bersambung: Kenapa Berjilbab (2)

Baca juga donk: Kenapa Tidak Berjilbab?

Pekerjaan Perempuan Muslimah

Senin, 9 Agustus 2004 10:07:19 WIB
taken from almanhaj.or.id

PEKERJAAN WANITA MUSLIMAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama dan perwakafan ?

Jawaban
Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama.
Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.

Kedua.
Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.

“Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)”.[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]

Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.

[Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Categories: Articles

Bila Perempuan Bekerja dgn Lelaki

Sabtu, 6 Januari 2007 23:37:51 WIB
taken from almanhaj.or.id

PANDAGAN ISLAM TERHADAP PEKERJAAN SEORANG WANITA YANG DILAKUKAN BERSAMA DENGAN LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa pandangan Islam tentang pekerjaan seorang wanita bersama dengan laki-laki?

Jawaban
Seperti yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan Allah untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath. Adapun dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang terdahulu dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi) sesungguhnya Allah adalah Mahalembut laga Maha Mengetahui” [Al-Ahzab : 33-34]

“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demekian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59]

“Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannnya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka” [An-Nu ; 30-31]

“Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (isteri-isteri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” [Al-Ahzab : 53]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Hindarilah bercampur dengan wanita” (maksudnya selain mahram), dikatakan kepadanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang saudara ipar?” Beliau menjawab : “Saudara ipar bagaikan kematian”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang untuk bedua-duaan dengan wanita selain mahram secara umum seraya berkata.

“Artinya : Sesungguhnya setan adalah orang ketiganya”

Dan melarang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya untuk menutup jalan kerusakan, menutup pintu dosa, mencegah sebab-sebab kejahatan dan mencegah dua macam tipu daya setan berdasarkan ini, maka betul apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Takutlah akan dunia dan wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani Israil adalah dari wanita”.

Seraya beliau bersabda.

“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”.

Ayat-ayat dan hadits-hadits ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan kewajiban menjauhi ikhtilath yang menyebabkan rusaknya keluarga dan hancurnya masyarakat. Dan ketika anda melihat kedudukan wanita di beberapa negara Islam, maka anda akan dapati mereka telah menjadi hina dan tercela karena keluar rumahnya yang menjadikannya mengerjakan hal-hal yang sebenarnya bukan tugasnya. Orang-orang yang berakal dari negara-negara Barat telah menyeru keharusan untuk mengembalikan wanita kepada kedudukannya semula yang telah disediakan oleh Allah dan diatur sesuai dengan fisik dan akalnya, tetapi seruan itu telah terlambat.

Sebenarnya lahan pekerjaan wanita di rumah atau di bidang pengajaran dan lainnya yang berhubungan dengan wanita sudah cukup bagi wanita tanpa harus memasuki pekerjaan yang menjadi tugas para laki-laki. Kita memohon kepada Allah agar menjaga negara kita, negara kaum muslimin semua dari tipu daya musuh dan rencana-rencana mereka yang menghancurkan dan semoga Dia memberi taufik kepada kaum muslimin dan pemimpinnya serta para penulis buku untuk membawa kaum wanita kepada jalan yang sesuai dengan kedudukan mereka di dunia dan di akhirat sebagai pelaksanaan perintah dari Tuhan mereka dan Pencipta mereka yang Maha Mengetahui kebutuhan mereka dan semoga Dia memberi taufik para pemimpin Islam kepada jalan yang di dalamnya ada kemaslahatan manusia dan negara, serta dalam masalah kehidupan dan tempat kembali (akhirat) dan melindungi kita dan orang-orang muslimin lainnya dari kesesatan fitnah dan sebab-sebab kebencian, sesungguhnya Dia Maha Mengurusi hal tersebut dan menguasainya.

[Fatawa Mar’ah, 2/94]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]

Categories: Articles

Perempuan Bekerja, Asalkan…

Minggu, 18 September 2005 07:17:51 WIB
taken from almanhaj.or.id

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJA DI DALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?

Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”.

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar'ah, 1/103]

HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?

Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Categories: Articles

Kewajiban Istri

Rabu, 16 Januari 2008 06:17:28 WIB
taken from almanhaj.or.id

HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

[3]. Isteri Diperintahkan Untuk Tinggal Di Rumah Dan Mengurus Rumah Tangga Dengan Baik
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Menurut ajaran Islam yang mulia, isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzaab : 33]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki.” [1]

Isu emansipasi yang digembar-gemborkan telah menjadikan sebagian besar kaum wanita terpengaruh untuk keluar rumah dan melalaikan kewajiban yang paling utama sebagai seorang isteri dan ibu rumah tangga. Bahkan, mereka berani berdalih dengan tidak cukupnya penghasilan yang diperoleh suaminya, meskipun dia telah memiliki rumah atau kendaraan atau harta lainnya yang banyak. Hal ini menjadi sebab timbulnya malapetaka di dalam rumah tangga.

Tidak jarang justru keluarganya menjadi berantakan karena anaknya terlibat kasus narkoba, atau kenakalan, atau hubungan suami isteri menjadi tidak harmonis karena isteri lebih sibuk dengan urusan kantornya, bisnis, dagang, dan sebab-sebab lain yang sangat banyak disebabkan lalainya sang isteri.

Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Dan suami diperintahkan untuk keluar rumah mencari nafkah. Wanita tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dengan izin suami.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman.” [2]

Allah Ta’ala memberikan rizki kepada seluruh makhluk-Nya. Isteri dan anak dikaruniai rizki oleh Allah dengan perantaraan suami dan orang tua. Karena itu, seorang isteri harus bersyukur dengan nafkah yang diberikan suami. Sekecil apa pun wajib disyukuri dan harus merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang telah diberikan.

Sedangkan bagi orang yang tidak bersyukur, maka Allah ‘Azza wa Jalla justru akan membuat dirinya seakan-akan serba kekurangan dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dia dapatkan.

Allah ‘Azza wa Jalla akan mencukupkan rizki seseorang, manakala ia bersyukur dengan apa yang ia peroleh dan ia usahakan. Dia akan merasa puas (qana’ah) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan jaga dirinya dan barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada dirinya.” [3]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji orang-orang yang qana’ah (merasa puas) dengan apa yang Allah Ta’ala karuniakan, beliau bersabda:

“Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, rizkinya cukup, dan Allah memberikan kepuasan terhadap apa yang telah dikaruniakannya.” [4]

Bahaya Dan Dampak Negatif Akibat Wanita Bekerja Di Luar Rumah:
1). Bahaya bagi wanita itu, yaitu akan hilangnya sifat dan karakteristik kewanitaannya, menjadi asing dengan tugas rumah tangga dan kurangnya perhatian terhadap anaknya.

2). Bahaya bagi diri suami, yaitu suami akan kehilangan curahan kelembutan, keramahan, dan kegembiraan. Justru yang didapat adalah keributan dan keluhan-keluhan seputar kerja, persaingan karir antar teman, baik laki-laki maupun wanita. Bahkan, tidak jarang suami kehilangan kepemimpinannya lantaran gaji isteri lebih besar. Wallaahul Musta’aan.

3). Bahaya (dampak) bagi anak, yaitu hilangnya kelembutan, kasih sayang dan kedekatan dari seorang ibu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh seorang pembantu atau pun seorang guru. Justru yang didapati anak adalah seorang ibu yang pulang dalam keadaan letih dan tidak sempat lagi memperhatikan pendidikan anak-anaknya.

4). Bahaya (dampak negatif) bagi kaum laki-laki secara umum, yaitu apabila semua wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja, maka secara otomatis mereka telah menghilangkan kesempatan bekerja bagi laki-laki yang telah siap untuk bekerja.

5). Bahaya (dampak negatif) bagi pekerjaan tersebut, yaitu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa wanita lebih banyak memiliki halangan dan sering absen karena banyaknya sisi-sisi alami (fitrah)nya yang berpengaruh terhadap efisiensi kerja, seperti haidh, melahirkan, nifas, dan lainnya.

6). Bahaya (dampak negatif) bagi perkembangan moral, yaitu hilangnya kemuliaan akhlak, kebaikan moral serta hilangnya rasa malu dari seorang wanita. Juga hilangnya kemuliaan akhlak dan semangat kerja dari kaum suami. Anak-anak pun menjadi jauh dari pendidikan yang benar semenjak kecil.

7). Bahaya (dampak negatif) bagi masyarakat, yaitu bahwa fenomena ini telah mengeluarkan manusia dari fitrahnya dan telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan hidup dan timbulnya kekacauan serta keributan. [5]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1173), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6690).
[2]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXXII/281).
[3] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1427) dan Muslim (no. 1034). Lihat Fat-hul Baari (III/294), dari Shahabat Hakim bin Hizam radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1054), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Shahiih Washaaya Rasuul lin Nisaa’ (hal. 469-470).

Categories: Articles